in ,

Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan

Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan
FOTO: Pemprov Sumbar

Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan

Pajak.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) meluncurkan program Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan, di Aula Hotel Pangeran Beach, Padang. Gerakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan cara menabung.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menjelaskan, Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan juga diyakini dapat mengoptimalkan pendapatan daerah menuju pembangunan berkelanjutan.

“Sasaran dari Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan ini adalah seluruh Wajib Pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Barat. Namun, pada tahap awal sasaran difokuskan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) Provinsi Sumbar dan nantinya secara bertahap ke masyarakat Wajib Pajak,” ungkap Mahyeldi dalam sambutannya, dikutip Pajak.com(2/5).

Menurutnya, Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan membutuhkan dukungan dan sinergitas seluruh pihak. Untuk itu, Mahyeldi mengajak pemangku kepentingan untuk menyukseskan program ini demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Sumbar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon meyakini bahwa Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan adalah inovasi baru yang dilakukan oleh pemprov di seluruh Indonesia.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

“Sumbar menjadi provinsi pertama yang merancang dan menerapkan Gerakan Tabungan Pajak. Untuk saat ini, Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan berjalan melalui kemitraan bersama kantor pelayanan Samsat bersama perbankan, yang dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nagari,” jelas Syefdinon.

Ia memastikan, inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor. Secara teknis, masyarakat akan membuka buku tabungan, lalu menabung sesuai kewajiban pajak kendaraannya sebelum periode jatuh tempo.

“Pada saat jatuh tempo, tabungan nanti akan dipotong secara otomatis, sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi mengurus administrasi pajak di Samsat. Setelah pajak kendaraan bermotor dipotong secara otomatis, masyarakat bisa meminta bukti pembayaran ke Samsat dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pembayaran pajaknya melalui tabungannya—semua tercatat dalam sistem,” urai Syefdinon.

Ia mengungkapkan, Bapenda Sumbar akan menerapkan gerakan tabungan pajak untuk mengoptimalkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), hingga pajak rokok.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *