in ,

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh
FOTO: Pemprov Aceh

Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Kanwil DJP Aceh Tumbuh 11,95 Persen

Pajak.com, Banda Aceh – Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengalami pertumbuhan sebesar 11,95 persen hingga 30 April tahun 2024, yakni sebanyak 292.009 SPT tahunan. Capaian ini berada pada peringkat ke-6 pertumbuhan pelaporan SPT tahunan se nasional.

“Peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Kanwil DJP Aceh sebesar 31.173 (hingga 30 April 2024), dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 260.836 SPT tahunan.  Peningkatan jumlah pelaporan ini menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kepedulian dan kesadaran Wajib Pajak terhadap kewajiban melaporkan SPT tahunan secara sukarela dan tepat waktu,” ungkap Plt Kepala Kanwil DJP Aceh Arridel Mindra dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (3/5).

Baca Juga  Sri Mulyani Laporkan Kasus Viral Bea Cukai ke Jokowi

Ia memerinci, realisasi penyampaian SPT tahunan itu berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh (sebanyak 40.208 SPT tahunan), KPP Pratama Lhokseumawe (35.176 SPT tahunan), KPP Pratama Meulaboh 27.434 (SPT tahunan), KPP Pratama Bireuen (37.373 SPT tahunan), KPP Pratama Langsa (38.214 SPT tahunan), KPP Pratama Tapak Tuan (32.973 SPT tahunan), KPP Pratama Subulussalam (32.442 SPT tahunan), dan KPP Pratama Aceh Besar (48.189 SPT tahunan).

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada 292.009 Wajib Pajak (Wajib Pajak orang pribadi maupun badan) di Provinsi Aceh atas peran sertanya dalam pembangunan melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu,” imbuh Arridel.

Baca Juga  Perlu Kehati-hatian dalam Transaksi “Transfer Pricing” di Industri Logistik

Ia mengungkapkan upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh dalam mencapai realisasi penyampaian SPT tahunan hingga 30 April 2024, antara lain dengan membuka Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di pusat bisnis dan instansi pemerintah/swasta, menggelar acara Pekan Panutan SPT Tahunan, pawai Lapor SPT Tahunan, pemasangan baliho, spanduk, videotron, dan publikasi media.

Ia memastikan DJP akan terus berupaya meningkatkan layanan, salah satunya dengan menjalankan agenda reformasi perpajakan melalui perbaikan  sistem administrasi dan proses bisnis. Hal tersebut diimplementasikan dengan pembangunan Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

“Salah satu bagian dari implementasi PSIAP adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 digit),” pungkas Arriedel.

Baca Juga  Beli Jaket Rp 6 Juta dari Luar Negeri, Cakra Khan Kena Denda Rp 21 Juta?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *