in ,

Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak
FOTO: IST

Kanwil DJP Jaktim Apresiasi Wajib Pajak, Realisasi Penerimaan Capai Rp 6,56 T

Pajak.com, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) Ahmad Djamhari melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jaktim telah mencapai Rp 6,56 triliun hingga akhir Maret 2024 atau 19,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang sebesar Rp 33,956 triliun. Kepala Kanwil DJP Jaktim pun apresiasi Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Laporan ini merupakan bagian dari keikutsertaan Kanwil DJP Jaktim dalam pelaksanaan Assets and Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta—sebagai bagian dari implementasi Regional Chief Economist (RCE) sekaligus upaya mendukung Implementasi Ekosistem Kehumasan Kemenkeu Satu (EKSIS).

“Kanwil DJP Jaktim mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Tak lupa kepada stakeholder serta instansi, lembaga, asosiasi dan pihak ketiga (ILAP) lainnya atas dukungan dan kerja sama yang terjalin dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkap Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(30/4).

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bersinergi dengan TNI

Ia memerinci, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jaktim terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 3,56 triliun atau 19,80 persen dari target; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 2,99 triliun atau 18,61 persen dari target; serta pajak lainnya Rp 2,928 miliar atau 7,74 persen dari target.

“Penerimaan tersebut ditopang oleh sektor dominan, yakni sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil, serta sepeda motor dengan realisasi bruto sebesar Rp 3,063 triliun—dengan kontribusi 38,71 persen, sektor industri pengolahan Rp 1,133 triliun dengan konstribusi 14,32 persen, dan sektor kontruksi Rp 881,615 miliar dengan kontribusi 7,68 persen,” urai Ahmad.

Secara regional, kondisi APBN 2024 regional disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual.

“Realisasi pendapatan regional DKI Jakarta hingga triwulan I-2024 terhimpun sebesar Rp 389,58 triliun atau 24,64 persen dari target APBN 2024, sedangkan realisasi belanja tercatat Rp 335,20 triliun atau 16,35 persen dari pagu,” ungkap Mei Ling.

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

Pendapatan regional tersebut ditopang oleh kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta yang mencapai sebesar Rp 273,85 triliun atau 20,79 persen dari target dan mengalami pertumbuhan 13,81 persen. Adapun Kanwil DJP di DKI Jakarta, terdiri dari Kanwil DJP Jaktim, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Utara, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Penerimaan pajak dari Kanwil DJP di DKI Jakarta yang sebesar Rp 273,85 triliun, berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 139,11 miliar atau tumbuh 45,37 persen. Kinerja yang positif ini disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan.

Kemudian, penerimaan PPh nonmigas mengalami penurunan karena dipengaruhi oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan dengan realisasi sebesar Rp 150,70 triliun atau mengalami penurunan 8,03 persen.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat sebesar Rp 107,69 triliun—mengalami penurunan sebesar 20,29 persen karena disebabkan menurunnya nilai impor dan kegiatan Wajib Pajak pada sektor pengolahan serta perdagangan.

Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

Selain pajak, kinerja pendapatan regional tersebut ditopang oleh realisasi penerimaan bea cukai yang telah mencapai Rp 4,44 triliun atau 16,50 persen dari target APBN 2024 dan termoderasi sebesar 20,37 persen.

Kemudian, sumber pendapatan juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) regional DKI Jakarta yang tercatat Rp 110,69 triliun atau 46,91 persen dari target APBN 2024 dan mengalami peningkatan sebesar 15,57 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *