in ,

BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran
FOTO: IST

BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Pajak.com, Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) usul agar pemerintah membebaskan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) hingga sebesar 2.800 dollar Amerika Serikat (AS) per tahun.

Seperti diketahui, saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang kiriman PMI yang dibebaskan bea masuk dan PPN sebesar 1.500 dollar AS per tahun. Dalam aturan itu, pembebasan bea masuk dan PPN akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak 500 dollar AS untuk tiga kali pengiriman dalam setahun .

“BP2MI dalam rapat tadi juga tetap mengusulkan bahwa 1.500 dollar AS (per tahun) itu tidak cukup. Kita punya contoh Filipina, yang sebagai negara kecil tapi negara menghargai PMI dengan memberikan relaksasi pajak 2.800 dollar AS (per tahun). Kita negara besar, masa kita hanya memberikan 1.500 dollar AS,” ungkap Kepala B2PMI Benny Rhamdani dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang diselenggarakan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Pajak.com, (17/4).

Menurutnya, usulan tersebut akan dibawa BP2MI kepada presiden. Pasalnya, rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto ini tidak bisa memutuskan kebijakan pembebasan bea masuk atau PPN untuk barang kiriman PMI hingga sebesar 2.800 dollar AS per tahun.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Tadi semua setuju, tapi bukan forum (rapat) tadi yang bisa menentukan. Nanti BP2MI mengirim surat ke presiden, tapi Pak Zulkifli dan Pak Airlangga sudah dukung itu. Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun ini semester-I,” ungkap Benny.

Ia juga mengungkapkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengusulkan untuk memberikan relaksasi bea masuk dan PPN sebesar 5 persen jika barang bawaan PMI melebihi 1.500 dollar AS per tahun atau 500 dollar AS per satu kali pengiriman.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *