in ,

Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah
FOTO: IST

Batasan PPN yang Tidak Dipungut oleh Instansi Pemerintah

Pajak.com, Jakarta – Aturan perundang-undangan perpajakan telah menetapkan batasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Apa saja? Simak uraian Pajak.com berikut ini.

Apa itu PPN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Secara sederhana, PPN dapat pula diartikan sebagai pajak atas konsumsi atau pemanfaatan barang atau jasa.

Apa itu PPN tidak dipungut?

PPN tidak dipungut merupakan salah satu jenis dari fasilitas di bidang PPN. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 16B UU Nomor 8 Tahun 1983 jo. UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Beleid tersebut menegaskan bahwa atas objek pajak tersebut, pemerintah tidak mengenakan PPN. Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya.

Baca Juga  Mekanisme Pemungutan PPN bagi Instansi Pemerintah

Namun, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut diberikan pemerintah untuk kegiatan usaha tertentu, seperti:

  • Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  • Penyerahan BKP/ JKP tertentu;
  • Impor BKP tertentu;
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang diatur dengan peraturan pemerintah.


Apa batasan PPN yang tidak dipungut oleh instansi pemerintah?

  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000, tidak termasuk jumlah PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2.000.000;
  • Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah;
  • Pembayaran untuk pengadaan tanah;
  • Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  • Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
  • Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  • Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *