in ,

3 Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus Capai Target Penerimaan Pajak Rp 102,4 T

Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus
FOTO: IST

3 Strategi Utama Kanwil DJP Jakpus Capai Target Penerimaan Pajak Rp 102,4 T 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 21,61 triliun  hingga akhir Maret tahun 2024 atau 21,11 persen dari target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepala Kanwil DJP Jakpus Eddi Wahyudi pun mengungkapkan tiga strategi utama yang dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 102,4 triliun pada tahun ini.

Pertama, intensifikasi pengawasan kepatuhan material Wajib Pajak berdasarkan risiko dan sektor prioritas, terutama yang terkait aktivitas perdagangan, pertambangan, serta industri dan jasa. Kedua, mitigasi dan manajemen restitusi yang memadai, termasuk melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pengawasan dan pemeriksaan terkait kegiatan ekspor impor. Ketiga, pengawasan Wajib Pajak berbasis kewilayahan secara berkelanjutan terutama pada sentra bisnis atau usaha,” ungkap Eddi kepada Pajak.com, (3/5).

Ia juga menuturkan bahwa kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Jakpus hingga akhir Maret 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,35 persen. Hal ini didorong oleh kenaikan pada sektor kontributor utama, yaitu administrasi pemerintahan; jasa keuangan; informasi dan komunikasi; serta sektor lainnya dimoderasi oleh penurunan sektor perdagangan, pertambangan, dan industri pengolahan.

“Pelemahan aktivitas industri dan perdagangan berimbas melemahnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun dapat di-offset dengan kenaikan realisasi Pajak Penghasilan (PPh), terutama PPh Pasal 21,” tambah Eddi.

Laporan kinerja tersebut merupakan bagian dari keikutsertaan Kanwil DJP Jakpus dalam pelaksanaan Assets and Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta—sebagai bagian dari implementasi Regional Chief Economist (RCE) sekaligus upaya mendukung Implementasi Ekosistem Kehumasan Kemenkeu Satu (EKSIS). Laporan ALCo dilakukan melalui konferensi pers yang berlangsung secara virtual.

Baca Juga  Tak Setor Pajak dan SPT, Wajib Pajak Terancam Dipenjara 6 Tahun

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan realisasi pendapatan regional DKI Jakarta hingga triwulan I-2024 terhimpun sebesar Rp 389,58 triliun atau 24,64 persen dari target APBN 2024, sedangkan realisasi belanja tercatat Rp 335,20 triliun atau 16,35 persen dari pagu.

Pendapatan regional tersebut ditopang oleh kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta yang mencapai sebesar Rp 273,85 triliun atau 20,79 persen dari target dan mengalami pertumbuhan 13,81 persen.

“ALCo bertugas menyusun proyeksi realisasi dan rekomendasi langkah-langkah mitigasi risiko penerimaan, belanja, dan pembiayaan. Di periode sampai dengan Maret 2024, kondisi perekonomian DKI Jakarta baik dan stabil dengan sektor pendapatan mengalami moderasi dengan rentang yang terkendali,” ungkap Mei Ling.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *