in ,

Apa itu SIPP Online BPJS? Ini Fitur dan Panduan Pendaftarannya

Apa itu SIPP Online BPJS
FOTO: IST

Apa itu SIPP Online BPJS? Ini Fitur dan Panduan Pendaftarannya 

Pajak.comJakarta – Dalam dunia bisnis yang dinamis, efisiensi operasional adalah kunci keberhasilan. Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online, sebagai solusi efektif yang mengedepankan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola jaminan sosial karyawan. Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengulas lebih lanjut tentang apa itu SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, fitur-fitur, dan panduan pendaftarannya.

Apa itu SIPP Online?

SIPP Online merupakan aplikasi berbasis website yang inovatif, dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dalam pengelolaan dan pelaporan data kepesertaan. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, SIPP Online dirancang untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola data kepesertaan, yang mencakup data perusahaan, data tenaga kerja, data upah, serta penghitungan iuran, dengan cara yang cepat dan akurat.

Selain itu, kanal ini merupakan inovasi dari Kanal Pelaporan Data Perusahaan versi luring yang telah diperkenalkan sebelumnya. Platform ini juga diklaim dapat mengubah cara perusahaan berinteraksi dengan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kontrol yang lebih baik atas administrasi kepesertaan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi dengan mudah dan cepat. Dengan kata lain, SIPP Online dapat menjadi alat penting bagi perusahaan dalam mengelola perlindungan sosial secara efisien dan efektif.

Baca Juga  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara “On-line”
Apa saja fitur SIPP Online?

BPJS Ketenagakerjaan telah menyematkan berbagai fitur menarik pada SIPP Online yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan berbagai fungsi administratif dengan lebih efisien. Berikut adalah rincian dari masing-masing fitur:

  1. Fitur Mutasi Data. Fitur ini memudahkan perusahaan dalam melakukan perubahan data karyawan, seperti penambahan atau pengurangan tenaga kerja, serta pembaruan data upah yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Fitur Monitoring. Melalui fitur ini, perusahaan dapat memantau status iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk memeriksa apakah pembayaran iuran telah dilakukan tepat waktu dan dengan jumlah yang benar.
  3. Fitur Laporan. Fitur ini memungkinkan perusahaan untuk membuat dan mengirimkan laporan terkait tenaga kerja baru, tenaga kerja yang keluar, rincian upah, dan rincian iuran. Ini membantu perusahaan untuk memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah akurat dan terkini.
  4. Fitur Pengaturan. Fitur ini memberikan perusahaan kemampuan untuk mengatur profil perusahaan, menambah atau menghapus perusahaan binaan, serta menambah dan menonaktifkan pengguna dalam sistem. Ini memberikan kontrol yang lebih besar kepada perusahaan atas siapa yang dapat mengakses dan mengelola data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Pengelolaan Dana Investasi Capai Rp 812 T

Bagaimana cara daftar SIPP Online?

Untuk mendaftar di SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi SIPP Online. Akses aplikasi SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan di kanal https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Klik tombol ‘Daftar SIPP’. Pada halaman utama, klik pada menu tersebut untuk mendaftar sebagai pengguna baru.
  3. Isi formulir pendaftaran. Lengkapi formulir pendaftaran dengan data perusahaan dan identitas pengguna yang valid, termasuk Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), dan divisi. Jika NPP terdaftar, maka nama perusahaan akan otomatis terisi.
  4. Klik ‘NEXT’ dan masukkan data pengguna. Isi informasi pengguna seperti email, password, konfirmasi password, dan data KPJ yang berisikan nomor peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone.
  5. Aktivasi akun. Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima One Time PIN (OTP) melalui SMS atau email yang digunakan untuk aktivasi akun.
  6. Konfirmasi email: Sebuah email konfirmasi akan dikirimkan yang berisi tautan aktivasi. Ikuti tautan tersebut untuk mengaktifkan akun SIPP Online perusahaan Anda.
  7. Setelah akun berhasil diaktivasi, perusahaan dapat masuk ke akun tersebut dan langsung menggunakan fitur-fitur SIPP Online untuk pengelolaan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih efisien.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *