in ,

Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU
FOTO: Dok. Setkab RI

Presiden Jokowi Serukan Aksi Komprehensif dalam Memerangi TPPU

Pajak.comJakarta – Presiden Joko “Jokowi” Widodo serukan aksi komprehensif dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sambutannya di Peringatan ke-22 Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Presiden Jokowi menekankan pentingnya kerja sama internasional yang lebih maju, regulasi yang lebih kuat, penegakan hukum yang adil, dan penggunaan teknologi yang strategis.

“Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai, seperti cryptocurrency, aset virtual NFT, kemudian aktivitas lokapasar, electronic money, AI (artificial intelligence) yang digunakan untuk automasi transaksi, dan lain-lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dikutip Pajak.com, Kamis (18/04).

Mengacu pada Laporan Kejahatan Kripto, Jokowi menyoroti 8,6 miliar dollar AS yang dicuci melalui mata uang kripto pada tahun 2022 sebagai contoh skala besar kejahatan ini.

“Ini setara dengan Rp 139 triliun secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali. Ini artinya, pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ujar Jokowi seraya menekankan perlunya Indonesia untuk selalu berada selangkah lebih maju dari para pelaku kejahatan dengan metode yang lebih canggih dan respons yang cepat.

Baca Juga  PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Perkenalkan Kategori Baru 

Ia juga menggarisbawahi ancaman pendanaan terorisme yang tidak boleh diabaikan, seraya mengharapkan PPATK dan lembaga terkait untuk meningkatkan sinergi dan inovasi mereka dalam menghadapi ancaman ini. Jokowi juga mendesak percepatan proses pemulihan aset dan pengembalian dana negara yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR, melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.

“Bolanya ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” tegasnya.

Terlepas dari itu, Jokowi menyampaikan apresiasi atas kerja keras kementerian dan lembaga yang mengantarkan Indonesia menjadi anggota penuh dari Kelompok Kerja Aksi Keuangan tentang Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Financial Action Task Force/FATF) sejak Oktober 2023. Ia mencatat bahwa Indonesia adalah negara G20 terakhir yang mencapai status ini, menandai pengakuan internasional atas efektivitas regulasi negara dan upaya anti-pencucian uang.

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

Dengan status keanggotaan penuh di FATF, Jokowi berharap Indonesia dapat meningkatkan komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, serta meningkatkan kredibilitas ekonomi nasional dan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, yang diharapkan akan menarik investasi lebih banyak ke dalam negeri.

Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi anggota penuh ke-40 FATF pada Sidang Pleno di Paris, Prancis, tanggal 27 Oktober 2023. Kemudian, pada 5 April 2024, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force, yang sebelumnya terdiri dari 37 yurisdiksi dan dua organisasi internasional.

Setali tiga uang, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan beberapa langkah antisipatif atas hal yang berdampak setelah keanggotaan Indonesia pada FATF. Salah satunya, perlu adanya perbaikan tata kelola dan efektivitas gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) secara berkelanjutan melalui pemenuhan pelaporan follow-up report FATF secara berkala.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

“Hal ini dilakukan pada setiap sidang pleno FATF selama tiga tahun ke depan atas berbagai defisiensi yang telah teridentifikasi,” imbuhnya.

Selain itu, Ivan juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan internal pada masing-masing kementerian/lembaga pemangku kepentingan, untuk meningkatkan peran aktif Indonesia di forum Internasional FATF.

“Hal ini demi terwujudnya aspek kepatuhan dan efektivitas penerapan program APU-PPT dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal) yang lebih baik dalam konteks nasional juga merupakan hal yang perlu dilakukan segera secara simultan,” pungkas Ivan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *