THR Karyawan Swasta Bakal Kena Potongan PPh 21 Lebih Besar, Ini Penjelasannya!
Pajak.com, Jakarta – Selain waktu berbuka puasa, ada satu hal yang paling dinanti oleh para pekerja selama bulan Ramadan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta juga berhak menerima THR sebagai bentuk hak karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait pemberian THR untuk tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Sementara itu, bagi pegawai swasta, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pendistribusian THR sudah dimulai sejak pertengahan Maret dan harus selesai selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri.
Di balik kegembiraan menerima THR, ada satu aspek yang perlu diperhatikan, yaitu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tahun ini, besaran potongan PPh 21 atas THR berpotensi lebih besar dibanding bulan-bulan biasa karena mekanisme penghitungan pajaknya menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Kenapa Potongan PPh 21 pada THR Bisa Lebih Besar?
Mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) diterapkan untuk mempermudah pemberi kerja dalam menghitung pajak penghasilan karyawan. TER berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 selama Januari hingga November, dengan cara mengalikan penghasilan bruto yang diterima karyawan dengan tarif yang telah ditetapkan berdasarkan jumlah tanggungan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebagai contoh, pegawai X dengan gaji tetap Rp5.000.000 per bulan dan status PTKP TK/0, masuk dalam kategori A tarif TER.
- Pada bulan-bulan biasa, pegawai X tidak dikenakan pemotongan PPh 21 karena penghasilannya masih dalam batas PTKP.
- Namun, saat bulan pembayaran THR, di mana gaji dan THR diterima bersamaan, pajak tidak dihitung secara terpisah untuk gaji dan THR, melainkan berdasarkan total penghasilan yang diterima dalam bulan tersebut.
Jika pegawai X menerima THR sebesar satu kali gaji, maka total penghasilannya di bulan tersebut menjadi Rp10.000.000. Berdasarkan ketentuan TER, pegawai X dikenakan tarif 2 persen, sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah Rp200.000.
Sebelumnya, pegawai X tidak terkena potongan PPh 21, tetapi karena adanya pembayaran THR, PPh 21 yang harus dibayar meningkat menjadi Rp200.000. Namun, penting untuk dipahami bahwa TER tidak menambahkan beban pajak baru. Penghitungan PPh 21 tetap mengikuti tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan akan diperhitungkan kembali pada masa pajak Desember.
Bagaimana Menghindari Potongan Pajak yang Terasa Berat?
Belajar dari pengalaman tahun 2024, karyawan diharapkan lebih memahami efek penerapan TER terhadap gaji dan THR agar tidak terkejut dengan potongan pajak yang lebih besar pada bulan pembayaran THR. Pajak ini akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun, sehingga kelebihan potongan yang terjadi di bulan pembayaran THR tidak akan menjadi beban tambahan.
Bagi karyawan yang ingin menghitung sendiri PPh Pasal 21 yang terutang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kalkulator pajak online yang dapat diakses melalui laman kalkulator.pajak.go.id.
Selain karyawan, pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 atas akumulasi gaji dan THR dalam satu masa pajak. Bukti potong ini harus disampaikan kepada pegawai agar mereka dapat melakukan pengecekan atas pemotongan pajak yang dikenakan.
Mulai Januari 2025, bukti potong PPh Pasal 21 tidak lagi menggunakan e-Bupot Pasal 21/26 di DJP Online, melainkan harus dibuat melalui sistem core tax DJP.
Dengan memahami mekanisme pemotongan pajak atas THR, karyawan dapat lebih siap menghadapi periode pembayaran THR tanpa kebingungan terkait potongan pajak yang lebih besar. Di sisi lain, pemberi kerja juga harus memastikan kepatuhan administrasi perpajakan agar proses pelaporan pajak berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.
Comments