Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode April 2025
Pajak.com, Jakarta — Pemerintah telah menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif pajak untuk periode 1 April hingga 30 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 5/KM.10/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” demikian bunyi penggalan ketetapan pada KMK tersebut, dikutip Pajak.com, Rabu (9/4).
Adapun Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cara perhitungan tarif bunga ini menggunakan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebagai acuan, sebagaimana asumsi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tarif ditentukan berdasarkan rata-rata yield SBN 10 tahun dalam satu bulan terakhir, kemudian dibulatkan ke atas.
Suku bunga acuan tersebut menjadi dasar dalam menetapkan tarif bunga untuk lima kategori sanksi administratif dan satu kategori imbalan bunga, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak April 2025
Berdasarkan KMK tersebut, tarif bunga per bulan untuk penghitungan sanksi administratif bervariasi, tergantung ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menjadi dasar pengenaannya.
Pada April 2025, hampir seluruh tarif bunga sanksi administratif perpajakan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif bulan Maret 2025. Kenaikan ini berlaku untuk semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP, tarif bunga naik dari 0,57 persen pada Maret menjadi 0,58 persen pada April. Sementara ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2b), serta Pasal 14 ayat (3), tarif bunga naik dari 0,99 persen pada Maret menjadi 1,00 persen pada April.
Untuk sanksi bunga atas pengungkapan ketidakbenaran sebelum pemeriksaan dalam Pasal 8 ayat (5) tarifnya tetap, 1,41 persen. Selanjutnya, tarif bunga atas Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan (2a) meningkat dari 1,82 persen pada bulan Maret menjadi 1,83 persen pada April.
Sedangkan, tarif bunga atas Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3b) naik dari 2,24 persen pada Maret 2025 menjadi 2,25 persen pada April 2025. Kementerian Keuangan menyebut bahwa kenaikan tarif bunga ini mencerminkan penyesuaian terhadap perkembangan suku bunga pasar terkini, yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif perpajakan setiap bulan.
Berikut tabel yang memuat rincian tarifnya:
Tarif Imbalan Bunga April 2025
Selain pengenaan sanksi, pemerintah juga menetapkan tarif bunga untuk pemberian imbalan bunga dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Tarif bunga untuk imbalan bunga pada periode April 2025 ditetapkan sebesar 0,58 persen per bulan. Tarif tersebut berlaku untuk imbalan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP.
Keputusan ini juga berlaku untuk periode 1 April hingga 30 April 2025. Penyesuaian tarif bunga setiap bulan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perhitungan kewajiban perpajakan.
Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan April 2025:
- Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,58 persen per bulan.
- Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan.
- Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan.
- Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan.
Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Maret 2025 – PAJAK.COM
Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Februari 2025 – PAJAK.COM
Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2025 – PAJAK.COM
Comments