Sri Mulyani Klaim Coretax Sudah Membaik, Durasi Pemeriksaan Pajak Dipangkas 50 Persen
Jakarta, Pajak.com – Pemerintah terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan demi mendukung efisiensi dunia usaha dan menjaga iklim investasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa sistem Coretax saat ini sudah mengalami banyak perbaikan signifikan yang langsung berdampak terhadap percepatan layanan perpajakan, mulai dari pemeriksaan hingga pengembalian kelebihan bayar pajak.
“Coretax kita sudah makin membaik, ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan,” ungkap Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (9/4/2025).
“Sehingga nanti dokumentasi menjadi lebih mudah, sehingga segala proses termasuk restitusi menjadi jauh lebih cepat,” tambahnya.
Salah satu dampak nyata dari pembaruan sistem Coretax adalah pemangkasan durasi pemeriksaan pajak hingga 50 persen. Jika sebelumnya proses pemeriksaan berlangsung hingga 12 bulan, kini dipersingkat menjadi hanya 6 bulan. Untuk pemeriksaan Wajib Pajak yang bersifat grup, durasinya dipangkas dari dua tahun menjadi 10 bulan.
Tak hanya itu, percepatan juga dilakukan pada proses restitusi, terutama bagi Wajib Pajak orang pribadi. Untuk pengajuan restitusi di bawah Rp100 juta, tidak lagi dikenakan pemeriksaan. Sementara itu, pengembalian lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kini bisa dilakukan secara otomatis melalui sistem Coretax yang telah terintegrasi.
“Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat. Untuk yang orang pribadi di bawah 100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk yang lainnya, dengan adanya Coretax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN secara otomatis,” jelasnya.
Perbaikan sistem juga mencakup penetapan nilai PPN. Pemerintah akan menggunakan rentang harga berbasis bukti yang valid, yang selama ini menjadi sorotan pelaku usaha, termasuk dari Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil guna menciptakan kepastian hukum dan meminimalkan sengketa pajak.
“Kita akan menggunakan rentang harga yang berbasis bukti yang valid. Jadi ini lebih memberikan kepastian,” imbuhnya.
Di sektor perdagangan, pemerintah berkomitmen menyederhanakan prosedur impor dengan menghapus kuota impor dan merombak regulasi teknis yang selama ini dianggap menambah beban dan menciptakan ketidaktransparanan.
Transformasi logistik juga menjadi sorotan. Pemerintah mengalihkan sistem pengawasan dari border ke post-border melalui National Logistic Ecosystem (NLE), yang memanfaatkan teknologi digital untuk seluruh aktivitas logistik. Hingga kini, sebanyak 53 pelabuhan dan 7 bandara telah terkoneksi dengan NLE, mempercepat proses dan mengurangi biaya logistik secara signifikan.
“Saat ini 53 pelabuhan dan 7 bandara sudah terkonek dengan NLE sehingga seluruh transaksi itu semuanya digital dan jauh lebih cepat dan pasti,” imbuh Sri Mulyani.
Penggunaan hyco x-ray juga mulai diimplementasikan untuk memeriksa kontainer tanpa intervensi langsung dari petugas, menjadikan proses lebih transparan dan akurat.
Sebagai bagian dari langkah sinergi antarinstansi, pemerintah juga mendorong harmonisasi kebijakan dan administrasi perpajakan serta kepabeanan. Tujuannya untuk menciptakan proses yang selaras dari hulu ke hilir, khususnya dalam urusan impor dan ekspor.
“Kita juga akan melakukan harmonisasi kebijakan dan administrasi perpajakan dan kepabeanan untuk aktivitas impor dan ekspor. Sehingga antara polisi di hulu hingga ke hilir akan lebih sinergi. Ini untuk memudahkan berbagai transaksi restitusi, perbaikan proses kerja, dan fasilitas impor,” jelasnya.
Comments