in ,

Seminggu Jelang Batas Waktu Pelaporan, DJP Telah Terima 483 Ribu SPT Tahunan Badan

Batas Waktu Pelaporan
FOTO: DJP

Seminggu Jelang Batas Waktu Pelaporan, DJP Telah Terima 483 Ribu SPT Tahunan Badan

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2024 tinggal seminggu lagi (30 April 2025). Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan bahwa DJP telah menerima sebanyak 483 ribu SPT tahunan badan hingga 21 April 2025 pada pukul 23.59 WIB.

“Mendekati batas waktu penyampaian SPT tahunan bagi Wajib Pajak badan, kami menghimbau kepada Wajib Pajak yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT tahunan. Lapor SPT lebih awal, lebih nyaman melalui kanal djponline.pajak.go.id,” ujar Dwi dalam pesan singkat, (24/5).

Sebagai pengingat, keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, Wajib Pajak badan tetap bisa melaporkan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2024 hingga akhir tahun 2025.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, Wajib Pajak yang secara sengaja tidak melaporkan SPT tahunan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan pidana penjara.

“Namun, tindakan hukum pidana penjara merupakan upaya penegakan hukum terakhir apabila ditemukan adanya delik tindak pidana,” imbuh Dwi.

Baca Juga  Mau Lapor SPT Tahunan Badan, Tapi Belum Aktivasi EFIN? Ini Solusinya

Di sisi lain, DJP terus berupaya memudahkan Wajib Pajak badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan menyediakan layanan DJPOnline. Permohonan Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan pun dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.

Sementara itu, aktivasi EFIN badan harus dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

“DJP terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan PPh badan, salah satunya melalui penyediaan layanan asistensi, pemanfaatan layanan Pojok Pajak, dan menyelenggarakan program Relawan Pajak,” tambah Dwi.

Ia menambahkan, total Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebanyak 13,3 juta. Selain berasal dari 483 ribu SPT tahunan badan, jumlah tersebut berasal dari 12,82 juta SPT tahunan orang pribadi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *