Pengumuman! Dirjen Pajak Perpanjang Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Hingga 11 April 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memutuskan untuk perpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi hingga 11 April 2025. Selain itu, pemerintah juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Kepdirjen Pajak ini ditetapkan pada 25 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa Kepdirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025 menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 [karena] bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan 7 April 2025,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (26/3).
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT tahunan, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024,” ujar Dwi.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi pada 31 Maret. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Sementara itu, PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Wajib Pajak yang telat membayar PPh Pasal 25 akan dikenakan sanksi berupa pengenaan bunga 2 persen per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Dengan demikian, adanya Kepdirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025 ini menghapus sanksi denda administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi maupun pembayaran PPh Pasal 25 tersebut.
Comments