KPP Ingatkan Bukti Pembayaran Zakat Fitrah Bisa Jadi Pengurang Pajak, Dilaporkan di SPT Tahunan
Pajak.com, Cilegon – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menggelar sosialisasi bertajuk “Fasilitasi dan Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya” ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota Cilegon”, di Aula Diskominfo Kota Cilegon. Melalui acara ini KPP Pratama Cilegon ingatkan bahwa bukti pembayaran zakat fitrah bisa jadi pengurang Pajak Penghasilan (PPh) untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Cilegon Robinsar dan Kepala KPP Pratama Cilegon Rudianto Gurning.
“Tema ini sangat relevan dengan disosialisasikan di tengah bulan Ramadan. Karena seperti yang diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian terhadap kaum miskin,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (26/3).
Penyuluh KPP Pratama Cilegon Mawan Triantana menjelaskan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan lainnya yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang pajak, asalkan disalurkan ke lembaga resmi yang diakui pemerintah. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Mawan menyarankan Wajib Pajak untuk menginformasikan bukti pembayaran zakat fitrah tersebut ke bagian keuangan untuk dimasukkan pada bukti potong (bupot) A-2, sehingga dapat menjadi pengurang penghasilan dan kewajiban PPh.
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat:
- Nama lengkap Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar zakat; jumlah pembayaran zakat, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah;
- Harus ada tangan petugas badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; dan
- Apabila zakat dibayarkan melalui transfer, maka perlu melakukan validasi petugas bank pada bukti pembayarannya.
Sementara itu, lembaga resmi penyalur zakat yang diakui pemerintah adalah:
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); dan
- Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Comments