in ,

Ini Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Pemutihan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
FOTO: IST

Ini Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah daerah di berbagai provinsi kembali membuka program pemutihan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2025. Program ini bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak serta memberikan keringanan ekonomi, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan bertahun-tahun.

Melalui program ini, masyarakat dibebaskan dari denda pajak, tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya, serta biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, Wajib Pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan untuk mendapatkan manfaat penuh dari program ini.

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan beserta jadwal dan ketentuannya:

1. Jawa Barat

  • Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
  • Kebijakan: Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024. Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025). Selain itu, BBNKB juga digratiskan.
Baca Juga  Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Peluang Negosiasi Tarif Dagang

2. Jawa Tengah

  • Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
  • Kebijakan: Bebas pokok dan denda PKB serta denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024 dan sebelumnya. Pembayaran pajak tahun 2025 tetap wajib.

3. Kalimantan Selatan

  • Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
  • Kebijakan: Diskon pajak untuk kendaraan pelat hitam/putih dan kuning. Denda diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. BBN-II juga gratis. Tidak ada kenaikan biaya PKB tahun ini.

4. Aceh

  • Jadwal: Hingga 31 Desember 2025
  • Kebijakan: Pemutihan pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit, berdasarkan Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023. Tujuannya meningkatkan PAD dan meringankan beban masyarakat.
Baca Juga  Perang Dagang Makin Panas, Trump Balas Cina dengan Tarif Impor Su

5. Banten

  • Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025
  • Kebijakan: Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang tanpa batas tahun. Wajib Pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan.

6. Kalimantan Timur

  • Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
  • Kebijakan: Pemutihan tunggakan pajak dan denda, dengan syarat melunasi PKB tahun 2025. Tiga persyaratan yang berlaku:
  1. Kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan
  2. Tidak termasuk keterlambatan untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau kendaraan hasil lelang
  3. Tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

7. Bali

  • Jadwal: Mulai 5 Januari 2025
  • Kebijakan: Diskon pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk keringanan usai penetapan opsen pajak sebagai berikut:
  1. Kendaraan di bawah 200 cc: diskon 14,35 persen
  2. Di atas 200 cc: diskon 12,15 persen
  3. BBNKB kendaraan baru: diskon 24 persen
  4. Bebas pajak progresif dan BBNKB II.
Baca Juga  Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Program ini merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan tunggakan dengan insentif yang lebih ringan. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dan kembali patuh dalam membayar pajak kendaraan secara berkala.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *