in ,

Gapensi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Bebani Kontraktor dan Masyarakat

Gapensi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
FOTO: IST

Gapensi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Sebut Bebani Kontraktor dan Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dengan tegas tolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai akan membawa dampak negatif bagi sektor konstruksi, masyarakat, dan perekonomian secara keseluruhan.

Sekretaris Jenderal Gapensi La Ode Safiul Akbar menekankan bahwa, mayoritas anggota Gapensi adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) konstruksi yang bekerja dengan margin keuntungan sangat tipis. Kenaikan PPN, menurutnya, akan melemahkan daya saing pelaku usaha di sektor ini.

“Gapensi menolak dengan keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata La Ode dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (26/11).

Baca Juga  Prabowo Beri Tugas Airlangga Hingga Sri Mulyani untuk Negosiasi Tarif Trump

Kenaikan PPN ini, lanjut La Ode, akan berdampak langsung pada meningkatnya harga material dan jasa konstruksi, yang pada akhirnya membebani kontraktor dan masyarakat pengguna infrastruktur. Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini berpotensi memperlambat eksekusi proyek-proyek, termasuk proyek pemerintah yang sudah direncanakan sebelumnya.

Menurutnya, kenaikan PPN akan membuat anggaran proyek meningkat signifikan, sehingga pemerintah dan sektor swasta mungkin terpaksa mengurangi jumlah proyek akibat keterbatasan dana. Akibatnya, lapangan kerja juga akan terpengaruh, dan masyarakat akan kesulitan mengakses properti residensial karena harganya semakin mahal.

Sektor konstruksi, menurut La Ode, memiliki efek multiplier yang besar terhadap perekonomian. Jika sektor ini melemah, maka rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya akan turut terdampak. Hal ini berpotensi memperlambat pemulihan ekonomi nasional, terutama setelah masa pandemi. “Jika sektor ini melemah, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga terdampak,” kata La Ode.

Baca Juga  Belum Lapor SPT Tahunan? DJP Akan Kirim Surat Imbauan

Menurutnya, sektor konstruksi adalah motor pemulihan ekonomi pascapandemi. Jika ada kenaikan PPN, maka akan membebani fiskal dan menghambat pertumbuhan sektor ini.

La Ode juga menyoroti bahwa dampak kenaikan PPN tidak hanya dirasakan oleh sektor konstruksi, tetapi juga oleh seluruh rantai ekonomi, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai bahwa kebijakan ini akan memperburuk ketimpangan sosial dan menurunkan daya beli masyarakat.

“Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran, daripada menaikkan tarif PPN.

Gapensi saat ini sedang mengupayakan dialog langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan masukan berdasarkan data dampak potensial kebijakan ini. La Ode menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut.

Baca Juga  DJP: 13 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 11 April 2025

“Gapensi perlu mendorong kolaborasi antara pelaku usaha konstruksi, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil, mengedepankan efisiensi proyek dan inovasi teknologi agar dampak kenaikan tarif tidak terlalu signifikan,” pungkas La Ode.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *