in ,

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak
FOTO: IST

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Pendahuluan

Sanksi administrasi pajak merupakan bentuk penegakan hukum yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu bentuk sanksi administrasi yang umum dikenakan adalah bunga atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak. Artikel ini membahas secara lengkap dan terbaru mengenai tarif bunga sanksi administrasi pajak berdasarkan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Penetapan Tarif Bunga Sanksi Pajak

Tarif bunga sanksi administrasi diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan diperbaharui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Secara teknis, penetapan tarif bunga juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diumumkan secara berkala, biasanya setiap bulan.

Baca Juga  “Update”! 76,80 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Peraturan yang menjadi rujukan utama adalah:

  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP
  • KMK yang mengatur tarif bunga sanksi pajak terbaru (berubah tiap bulan)

Jenis-Jenis Sanksi Bunga Administrasi Pajak

Berikut ini adalah jenis sanksi administrasi berupa bunga yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia:

  1. Sanksi Bunga Pasal 19 (1) UU KUP
    • Dikenakan atas kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB atau SKPKBT.
  2. Sanksi Bunga Pasal 9 (2a) UU KUP
    • Dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak setelah pelaporan.
  3. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
    • Dikenakan atas keterlambatan pelunasan pajak dalam surat ketetapan.
  4. Sanksi Bunga Pasal 13B UU KUP
    • Dikenakan dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Tarif Bunga Sanksi Pajak Terbaru

Sejak berlakunya UU HPP, sistem pengenaan bunga administrasi pajak menggunakan tarif bunga per bulan yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga acuan dari Bank Indonesia, ditambah dengan margin tertentu yang ditetapkan dalam KMK.

Baca Juga  Gaji Hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Airlangga: Tak Ada Alasan Pengusaha Kurangi Tenaga Kerja

Contoh (berdasarkan KMK bulan Maret 2025):

  • Tarif bunga Pasal 13(2) UU KUP: 0,57% per bulan
  • Tarif bunga Pasal 19(1) UU KUP: 0,61% per bulan
  • Tarif bunga Pasal 13B UU KUP: 0,53% per bulan

Catatan Penting: Tarif ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah setiap bulan sesuai dengan kondisi ekonomi dan suku bunga BI.

Cara Menghitung Bunga Sanksi Administrasi Pajak

Formula umum:Bunga = Pokok Pajak x Tarif Bunga x Jumlah Bulan Keterlambatan

Contoh:

  • Pokok pajak: Rp100.000.000
  • Tarif bunga: 0,57% per bulan
  • Keterlambatan: 3 bulan
  • Maka bunga = Rp100.000.000 x 0,57% x 3 = Rp1.710.000

Kesimpulan

Tarif bunga sanksi administrasi pajak merupakan instrumen penting dalam sistem kepatuhan perpajakan. Dengan memahami tarif dan cara penghitungannya, Wajib Pajak dapat menghindari risiko denda yang lebih besar akibat keterlambatan. Pemerintah secara berkala menetapkan tarif bunga sanksi melalui KMK yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha dan individu yang memiliki kewajiban pajak.

Baca Juga  Penelitian OECD Terbaru Peringatkan Risiko di Balik Insentif PPh Badan untuk Investasi Ramah Lingkungan, Ini Lengkapnya!

Pemahaman yang baik terhadap kebijakan ini membantu terciptanya kepatuhan sukarela dan pengelolaan pajak yang lebih efisien dalam lingkungan usaha di Indonesia.

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak-terbaru/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *