in ,

Objek PPN atas Pembayaran melalui QRIS

Pembayaran QRIS
FOTO: IST

Objek PPN atas Pembayaran melalui QRIS

Qris merupakan metode pembayaran yang sudah menjadi metode yang banyak disukai Masyarakat, terutama generasi millennial dan gen Z. Hal tersebut karena metode pembayaran menggunakan qris lebih mudah dan lebih cepat dan lebih mudak dibandingkan pembayaran menggunakan cash ataupun transfer bank. Selain itu, alat yang dibutuhkan hanya ponsel masing-masing untuk scan qris barcode untuk mengirimkan uang kepada penjual.

Dalam dapat melakukan pembayaran qris, penjual perlu melakukan pembuatan qris dengan melakukan pendaftaran pada website qris interactive. Atas qris yang telah dibuat, penjual harus melakukan pembayaran Merchant Discount Rate (MDR). Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dibebankan kepada penjual atas menggunakan qris sebagai metode pembayarannya. Untuk tarif yang dikenakan beragam, tergantung dengan jenis usaha tetapi untuk badan usaha secara umum adalah 0,3 persen bagi usaha mikro untuk transaksi di atas Rp 100.000, sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan besar sebesar 0,7 persen. Atas biaya tersebut penjual akan dipotong dari penghasilan atas tiap transaksi sehingga penghasilan yang diterima adalah sekitar 99 persen dari tiap transaksi.

Baca Juga  IKPI Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

Biaya Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya atas pemanfaatan jasa sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam PMK 69 Tahun 2022. Dalam pasal 6 peraturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

“…

(2) Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • penyediaan jasa pembayaran;
  • penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;
  • penyelenggaraan penghimpunan modal;
  • Layanan Pinjarn Meminjam;
  • Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi;
  • layanan penyediaan produk asuransi online;
  • Layanan Pendukung Pasar; dan
  • layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Merchant Discount Rate (MDR) merupakan pembayaran atas jasa penyediaan sistem pembayaran (Pasal 6 ayat (2) huruf a). Sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) akan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Baca Juga  Prabowo Beri Tugas Airlangga Hingga Sri Mulyani untuk Negosiasi Tarif Trump

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban penjual yang menggunakan qris sebagai sistem pembayaran, untuk melakukan pembayaran Merchant Discount Rate (MDR)beserta dengan PPN-nya dalam rangka memenuhi kewajiban dan kepatuhan perpajakan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *