THR Belum Kunjung Cair? Segera Lapor ke Sini
Pajak.com, Jakarta – Pekerja atau buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai ketentuan dapat segera lapor permasalahan tersebut melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Kewajiban pembayaran THR ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja yang masih memiliki hubungan kerja dengan pengusaha juga berhak menerima THR, meskipun status kerja mereka berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian kerja harian. Besaran THR yang diberikan bergantung pada masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah.
Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau sesuai masa kerja jika kurang dari 12 bulan. Adapun pekerja dengan upah berbasis satuan hasil menerima THR berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Perusahaan yang telat membayar THR kepada karyawannya harus bersiap menghadapi sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan bertujuan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi secara adil dan tepat waktu.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pemerintah telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Posko ini berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan.
Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id. Posko ini juga memberikan pelayanan konsultasi serta penegakan hukum terkait pembayaran THR.
Pemerintah mengimbau perusahaan agar membayar THR tepat waktu dan tidak menunda pembayaran. Jika ada kendala, segera laporkan agar hak pekerja tetap terjamin.
Comments