in ,

Setor Penerimaan Negara Rp 425,5 T, Pertamina: Patuh Pajak Cerminkan Pengelolaan Perusahaan yang Sehat

Setor Penerimaan Negara Rp 425
FOTO: IST

Setor Penerimaan Negara Rp 425,5 T, Pertamina: Patuh Pajak Cerminkan Pengelolaan Perusahaan yang Sehat

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) mengumumkan kontribusi terhadap penerimaan negara sepanjang tahun 2023 sebesar Rp 425,5 triliun. Kontribusi tersebut terdiri dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa kepatuhan pajak mencerminkan kemampuan perusahaan dalam pengelolaan keuangan yang sehat dan menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik.

“Sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), perusahaan berkomitmen turut menggerakkan perekonomian nasional, sehingga taat pembayaran pajak menjadi salah satu hal yang wajib dijalankan. Kontribusi kami terhadap penerimaan fiskal ini seiring dengan pertumbuhan bisnis Pertamina yang baik. Kami meyakini, komitmen Pertamina untuk menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk pada kepatuhan pada aturan perpajakan,” jelas Fadjar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (18/6).

Baca Juga  Kanwil DJP Jabar III Semarakkan Jambore Pajak Kota Depok

Ia memerinci, kontribusi penerimaan negara dari Pertamina, terdiri dari pembayaran pajak Rp 224,53 triliun, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah. Kemudian, PNBP sebesar Rp 66,17 triliun, dividen, dan signature bonus Rp 14,03 triliun.

“Kontribusi lain yang diberikan Pertamina adalah dalam bentuk minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang pada tahun 2023 mencapai Rp 120,79 triliun,” urai Fadjar.

Sementara itu, Pertamina juga berkontribusi pada implementasi program kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sepanjang tahun 2023, Pertamina berhasil menyerap TKDN sebesar Rp 374 triliun atau mencapai 47 persen dari total TKDN BUMN secara nasional.

“Komitmen Pertamina dalam TKDN bertujuan untuk mendorong bertumbuhnya industri dalam negeri. Dengan kontribusi Pertamina kepada negara dan industri ini, diharapkan dapat mendukung multiplier effect yang positif bagi masyarakat, menggerakkan industri di tanah air dan mendorong perekonomian nasional,” ujar Fadjar.

Baca Juga  Memasyarakatkan Pajak, IKPI Depok Gelar Turnamen Golf

Ia menambahkan, Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs).

“Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina,” pungkas Fadjar.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Pertamina dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan integrasi data perpajakan sejak tahun 2017. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, integrasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pertamina sebagai BUMN yang wajib patuh pada peraturan yang berlaku.

“Kita menjadi perintis untuk melakukan integrasi ini secara on-line dan real time. Dengan melakukan akses data secara digital dan real time, pertama, kita akan mengurangi kesalahan penerapan perpajakan. Kedua, adanya kepastian hukum bagi Pertamina sebelum SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan/masa itu dilaporkan. Ketiga, menutup celah negosiasi yang bisa menjadi tipikor (tindak pidana korupsi),” ungkap Nicke.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *