in ,

Setelah Ada “Core Tax”, Bagaimana Lapor dan Pembetulan SPT Tahunan?

Setelah Ada “Core Tax”
FOTO: IST

Setelah Ada “Core Tax”, Bagaimana Lapor dan Pembetulan SPT Tahunan?

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimistis Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan semakin mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya, termasuk dalam melaporkan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Maka, setelah ada core tax, bagaimana lapor dan pembetulan SPT tersebut?

Lapor SPT tahunan dalam “core tax”

Sejak beberapa tahun ke belakang, Wajib Pajak telah mudah melaporkan SPT tahunan secara daring melalui DJPOnline pada fitur aplikasi e-Filing maupun e-Form. DJP memastikan core tax dapat lebih memudahkan Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan. Bahkan, ada 6 layanan baru terkait pelaporan SPT tahunan dalam core tax yang semakin memberikan kemudahan. Berikut rinciannya

1. Fitur ‘Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25’

Pada Portal Wajib Pajak di core tax, tersedia alat bantu perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak bursa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bank dan Wajib Pajak lainnya berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait; 

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar dan APH Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Perpajakan

2. Fitur ‘Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB (SPOP PBB)’

SPOP nantinya disampaikan melalui sistem, disajikan di akun Wajib Pajak berdasarkan sektor dan subsektor dari objek pajak. SPOP akan tersedia secara prepopulated di tahun berikutnya dan Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan;

3. Fitur ‘SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN Non-PKP, Pemungut PPN PMSE’

Fitur ini berisi layanan nomor seri faktur autogenerate dan kompensasi pajak masukan dari masa pajak sebelumnya terisi secara otomatis. Kemudian, sistem akan menyediakan histori penggunaan saldo kompensasi kelebihan pajak masukan dari pajak keluaran, dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemungut PPN terintegrasi dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh rekanan;

4. Fitur ‘SPT Masa PPh Pasal 21/26’

Fitur ini berisi layanan data bukti potong (bupot) sudah real time dan prepopulated dari database registrasi. Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pemusatan, maka Wajib Pajak cabang dapat menerbitkan bupot, namun SPT Masa PPh Pasal 21/26 dilaporkan dan dibayarkan oleh Wajib Pajak pusat. Kemudian, apabila ada perubahan aturan, tidak perlu update karena website based dan proses SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dilakukan terintegrasi melalui aplikasi e-Bupot;

Baca Juga  Pemkab Banyumas Atur Ulang 8 Jenis Pajak Daerah, Ini Rinciannya

5. Fitur ‘SPT Masa PPh Unifikasi’

Fitur ini memiliki fasilitas untuk pihak yang dipotong akan terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP). Kemudian, pembuatan kode billing atas SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan draft SPT tahunan. Pihak dipotong pun akan memperoleh notifikasi apabila pemotong/pemungut pajak merubah/membatalkan bukti potong yang telah diterbitkan;

6. Fitur ‘SPT Tahunan PPh badan’

Fitur ini mampu mengisi SPT Tahunan PPh badan secara otomatis, dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan atau lampiran yang dipersyaratkan berdasarkan jawaban pertanyaan Wajib Pajak di induk. Fitur juga menyediakan laporan laba rugi pada laporan keuangan telah tersedia format terstandardisasi dan terintegrasi pada lampiran 1 dan mencakup 12 sektor usaha. Bahkan, seluruh bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong akan ter-prepopulated ke dalam SPT tahunan PPh badan.

Baca Juga  PAJAK.COM Mendapatkan Apresiasi Dari Kanwil DJP Jakarta Utara

Pembetulan SPT tahunan dalam “core tax”

DJP menegaskan bahwa pembetulan SPT tahunan untuk tahun pajak sebelum implementasi sistem baru akan dilakukan dalam core tax. Pasalnya, seluruh SPT tahunan/masa telah dimigrasi ke core tax. 

Ketentuan pembetulan SPT tahunan/masa mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Regulasi ini menetapkan syarat melakukan pembetulan SPT tahunan, yaitu harus berdasarkan kemauan Wajib Pajak sendiri dan DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan yang dimulai dengan penyampaian Surat Pemeriksaan.

Saat ini pembetulan SPT tahunan juga dapat dilakukan secara daring melalui DJPOnline, yaitu:

  • Login djponline.pajak.go.id;
  • Klik menu ‘e-Filing’ dan pilih menu ‘Buat SPT’;
  • Pada menu ‘Status SPT’, isi pembetulan keberapa. Misalnya, pembetulan pertama, maka pilih angka ‘1’;
  • Silakan lakukan perbaikan atau perubahan data yang diketahui keliru; dan
  • Klik ‘Submit’.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *