in ,

Punya Rumah di Jakarta dan Ingin Bebas Pajak?

Punya Rumah di Jakarta dan Ingin Bebas Pajak
FOTO: IST

Punya Rumah di Jakarta dan Ingin Bebas Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan pembebasan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2)/PBB hingga 31 Agustus 2024. Apabila memiliki rumah di Jakarta dan ingin bebas pajak, maka Anda harus segera memutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara on-line. Bagaimana caranya? Simak uraian Pajak.com yang dikutip dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.

  • Input NIK melalui pajakonline.jakarta.go.id;
  • NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB;
  • Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan, sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan NIK tersebut valid (pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup);
  • Apabila nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB sudah meninggal dunia, maka proses yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB. Secara umum, balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Dengan demikian, fungsi balik nama pada SPPT PBB juga untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB; dan
  • Setelah NIK terverifikasi oleh sistem, maka petugas akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB tahun 2024 yang dapat Anda download ulang. Hasil penetapan ulang terdapat 2 kemungkinan:
  • Nilai ketetapan PBB menjadi Rp 0; atau
  • Nilai ketetapan PBB tetap sama. Hal ini terjadi karena objek PBB tidak memenuhi syarat pada pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga  Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Beri Pembebasan Pajak

Syarat kategori pembebasan PBB 

Pembebasan pokok 100 persen diberikan untuk kategori: 

  • Objek rumah tinggal milik orang pribadi;
  • Hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar;
  • Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 objek PBB; dan
  • Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Pembebasan pokok 50 persen diberikan untuk kategori:

  • PBB yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0;
  • Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen; dan
  • Bukan termasuk PBB yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *