in ,

Prosedur Mencabut Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

Mencabut Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak
FOTO: IST

Prosedur Mencabut Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak berhak mencabut permohonan  pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah diajukan. Pencabutan dapat dilakukan sepanjang permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi belum diputuskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagaimana cara mencabut permohonan permohonan penguranagan atau penghapusan sanksi pajak? Mengutip dari penjelasan resmi DJP, Pajak.com akan menguraikan prosedurnya untuk Anda.

Prosedur mencabut permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
  • Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar;
  • Ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, Surat Pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus; dan
  • Wajib Pajak yang telah mencabut permohonan, tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.
Baca Juga  QR Code Registrasi IMEI Tak Muncul? Begini Solusinya

Alasan diajukannya pengurangan atau pencabutan sanksi administrasi

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK. 03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, permohonan pengurangan atau pencabutan sanksi administrasi diajukan apabila:

  • Menurut Wajib Pajak perhitungan besarnya sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP) tidak benar; dan
  • Permohonan penghapusan sanksi administrasi diajukan, jika menurut Wajib Pajak sanksi adminisrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

Adapun sanksi yang bisa dikurangi atau dicabut adalah berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini diberikan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Baca Juga  Robert Pakpahan: “Core Tax” Tingkatkan Pelayanan Hingga Pengawasan Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Cara ajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi

  • Permohonan untuk satu SKP/STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak—sepanjang terkait dengan SKP yang sama, maka satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP;
  • Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  • Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  • Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *