in ,

Penerimaan Pajak Terkontraksi 8,4 Persen, Sri Mulyani Beberkan Faktor dan Strateginya 

Penerimaan Pajak Terkontraksi 8
FOTO: KLI Kemenkeu

Penerimaan Pajak Terkontraksi 8,4 Persen, Sri Mulyani Beberkan Faktor dan Strateginya 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerimaan pajak hingga 31 Mei 2024 terkontraksi sebesar 8,4 persen. Alhasil, penerimaan pajak baru mencapai Rp 760,4 triliun atau 34 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan Rp 1.988,9 triliun. Sri Mulyani pun membeberkan faktor dan strategi dalam menghadapi kondisi tersebut.

Adapun dibandingkan kinerja pada 31 Mei 2023, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai sebesar Rp 830,5 triliun.

“APBN 2024 tidak terlepas dari kinerja  dari lingkungan global yang berubah sangat besar, ada dari sisi harga minyak, yield exchange rate, kemudian mempengaruhi kinerja dari perusahaan-perusahaan. Kita lihat pendapatan negara sampai dengan akhir Mei 2024, memang mengalami tekanan, yaitu pertumbuhannya minus 7,1 persen, terdiri dari penerimaan pajak yang mengalami kontraksi 8,4. Ini karena perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas atau perusahaan-perusahaan mining di Indonesia maupun CPO (crude palm oil), mereka mengalami koreksi dari sisi kinerja perusahaannya untuk perusahaannya,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk ‘Fundamental Ekonomi Terkini dan RAPBN 2025’, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, dikutip Pajak.com (25/6).

Baca Juga  Daftar Terbaru Jenis Insentif Pajak di IKN Mengacu PMK 28/2024

Ia menyebutkan, realisasi pendapatan negara telah mencapai sebesar Rp 1.123,5 triliun atau 40 persen terhadap target APBN. Realisasi tersebut lebih rendah atau terkoreksi 7,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang realisasinya sebesar Rp 1.209 triliun.

“Sementara, kita lihat penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp 109,1 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 118,4 triliun. Dari sisi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 251,4 triliun atau lebih rendah 3,3 persen dari tahun lalu yang sudah Rp 260 triliun. Artinya, kita mengalami penurunan 3,3 persen, lagi-lagi karena sumber daya alam yang merupakan penerimaan yang cukup besar dari PNBP. Kemudian untuk kepabeanan dan cukai juga mengalami kontraksi,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Mengenal Surat Sanggup LPEI, Instrumen Keuangan yang Diberikan Insentif Pajak

Untuk mengatasi hal tersebut, kementerian keuangan terus melakukan berbagai strategi bersama kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dari sisi transfer. Hal ini agar daya beli tetap terjaga dan tetap menjalankan program prioritas pembangunan yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

“APBN harus tetap dijaga kesinambungan dan kesehatannya, karena ini akan menjadi sumber confidence terhadap pelaksanaan pemerintahan. Oleh karena itu, di dalam pelaksanaan APBN 2024 kita melakukan berbagai langkah untuk melindungi masyarakat melalui shock absorber, menjaga disiplin APBN 2024, melakukan automatic adjustment, mengendalikan penarikan pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri, serta mengurangi penerbitan surat berharga negara (SBN),” tandas Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *