in ,

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Tumbuh 5,35 Persen

Penerimaan Pajak Kanwil DJP
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Tumbuh 5,35 Persen

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatatkan pertumbuhan positif penerimaan pajak sebesar 5,35 persen hingga akhir Mei 2024. Adapun realisasi penerimaan pajaknya mencapai sebesar Rp 27,2 triliun atau 42,04 persen dari target Rp 64,83 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar menguraikan, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 13,8 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 13,43 trliun, dan pajak lainnya Rp 20,19 miliar.

“Ada 4 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan Jakbar, yaitu sektor perdagangan Rp 12,91 triliun, industri pengolahan Rp 4,78 triliun, konstruksi dan real estat Rp 1,29 triliun, dan pengangkutan serta pergudangan Rp 1,56 triliun. Keempat sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 75,44 persen,” ungkap Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(28/6).

Baca Juga  Sewakan Tanah atau Bangunan Kena PPh Final, Ini Tarif dan Contoh Penghitungannya 

Sementara itu, kinerja kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga 31 Mei 2024 mencapai angka 81,96 persen dari target tahun 2024 atau sebanyak 338.169 SPT tahunan—dari target 412.582 SPT tahunan.

Penerimaan pajak regional Jakarta

Secara regional, realisasi penerimaan pajak Provinsi Jakarta mencapai sebesar Rp 538,47 triliun atau 40,88 persen dari target. Capaian ini dipaparkan oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan (Jaksel) I Toto Hari Saputra, dalam penyampaian Kinerja APBN Regional DKI Jakarta melalui Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jakarta.

“Penerimaan pajak (Jakarta) terkontraksi 12,66 persen akibat penurunan di seluruh jenis pajak, khususnya PPh nonmigas yang turun 13,26 persen—akibat turunnya PPh Pasal 25/29 badan yang cukup signifikan dari Wajib Pajak prominent penentu penerimaan imbas penurunan harga komoditas. Kemudian, kinerja PPN juga terkontraksi, utamanya akibat penurunan PPN dalam negeri sebagai dampak kenaikan restitusi dan penurunan PPN impor dengan capaian penerimaan sebesar Rp 196,85 triliun atau 39,35 persen dari target dan pertumbuhan negatif 9,74 persen,” jelas Toto.

Baca Juga  KADIN Jakarta: Eksportir Masih Kaji Tawaran Insentif Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia

Ia juga mengungkapkan, penerimaan PPh migas terkontraksi akibat penurunan lifting migas serta harga komoditas, seperti batu bara dan CPO. Sementara itu, penerimaan PBB dan pajak lainnya menurun karena tidak terulangnya pembayaran tagihan pajak pada tahun 2023.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Muhammad Hilal Nur Sholihin menyebutkan realisasi penerimaan yang telah mencapai sebesar Rp 8,45 triliun atau 30,50 persen dari target.

“Penerimaan ini mengalami pertumbuhan negatif sebesar 11,88 persen, utamanya karena penurunan bea masuk,” ungkap Hilal.

Selain itu, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jakarta Didik Hariyanto memaparkan kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga  Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? GAPPRI Ingatkan Dampak Peningkatan Rokok Ilegal

Didik menyebutkan, kinerja PNBP ditopang kenaikan PNBP bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sampai dengan 31 Mei 2024, penerimaan PNBP mencapai Rp 164,37 triliun atau 69,31 persen dari target dan mengalami penurunan 1,82 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *