in ,

Penerimaan Pajak Digital Rp 24,99 T, Terbesar dari PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Rp 24
FOTO: IST

Penerimaan Pajak Digital Rp 24,99 T, Terbesar dari PPN PMSE

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan pajak pada 4 pos sektor ekonomi digital, dengan kontribusi paling besar dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang terhimpun Rp 20,15 triliun.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 80 Tahun 2019 dijelaskan, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 (PMK 60/2022), PMSE harus memungut PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Mei 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data, maupun pencabutan pemungut PPN PMSE. Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip Pajak.com, (24/6).

Ia memerinci bahwa total penerimaan PPN PMSE itu, terdiri dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 3,25 triliun (2024).

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tegas Dwi.

Baca Juga  Memahami Perbedaan PMSE dan PPMSE

Pos selanjutnya bersumber dari penerimaan pajak atas aset kripto yang sebesar Rp 746,16 miliar hingga 31 Mei 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar (2022), Rp 220,83 miliar (2023), dan Rp 278,88 miliar (2024).

“Penerimaan pajak aset kripto, meliputi Rp 351,34 miliar penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 394,82 miliar penerimaan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchange,” urai Dwi.

Selanjutnya, fintech peer-to-peer (P2P) lending telah menyumbang penerimaan pajak digital yang sebesar Rp 2,11 triliun hingga 31 Mei 2024. Penerimaan tersebut bersumber dari Rp 446,39 (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 549,47 miliar (2024).

“Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan BUT (Badan Usaha Tetap) sebesar Rp 713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri) Rp 256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,14 triliun,” ujar Dwi.

Pos berikutnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga Mei 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,99 triliun, terdiri dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), dan Rp 469,4 miliar (2024).

“Penerimaan pajak SIPP tersebut bersumber dari kinerja PPh sebesar Rp 134,1 miliar dan PPN senilai Rp 1,85 triliun,” tambah Dwi.

Ia memastikan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak aset kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *