in ,

Pemkab Ini Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah

Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah
FOTO: IST

Pemkab Ini Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah

Pajak.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyosialisasikan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah hingga 27 September tahun 2024. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak melewatkan program ini.

Plt Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan bahwa pembebasan denda berlaku untuk Wajib Pajak yang belum membayar pajak daerah terutang sampai dengan masa tahun pajak 2023 dan April 2024. Jenis pajak daerah yang dibebaskan, meliputi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); pajak reklame; pajak air tanah; serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), seperti pajak makanan dan minuman, pajak tenaga listrik, pajak jasa perhotelan, pajak jasa parkir, dan pajak jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga  Pajak Khusus IKN, Insentif Dari Pemerintah

“Masyarakat yang akan merasakan manfaat pembangunan dari pajak yang mereka bayarkan. Pembangunan Kabupaten Sidoarjo ini bergantung pendapatan pajak daerahnya. Kami berharap program ini dapat meningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkap Subandi dalam acara Sosialisasi PBB-P2, di Balai Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, dikutip Pajak.com, (14/6).

Menilik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2024, pendapatan daerah (termasuk pajak) ditargetkan mencapai sebesar Rp 4,90 triliun. Target ini mengalami kenaikan sekitar Rp 846 miliar dibandingkan tahun lalu.

Sementara target belanja daerah yang sebelumnya Rp 4,4 trilliun juga mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 5,2 triliun, dengan kisaran kenaikan belanja sebesar Rp 846 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan daerah tidak ada perubahan, yakni sebesar Rp 350 miliar.

Baca Juga  Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? GAPPRI Ingatkan Dampak Peningkatan Rokok Ilegal

Rencananya, APBD tahun 2024 berpatokan pada prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021 – 2026. Salah satu program prioritas yang sudah terealisasi adalah Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage). Program tersebut menjangkau jaminan layanan kesehatan untuk seluruh warga Sidoarjo.

Secara simultan, Kabupaten Sidoarjo juga tengah fokus membangun rumah sakit umum daerah (RSUD); menambah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Tulangan dan SMP Negeri 2 Prambon; membangun flyover Krian dan Tarik, betonisasi di wilayah Tarik, Balongbendo, Krian; pembangunan Taman dan Prambon; dan lain sebagainya.

Ditulis oleh
Baca Juga  Penerimaan Pajak Terkontraksi 8,4 Persen, Sri Mulyani Beberkan Faktor dan Strateginya 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *