in ,

Pemkab Banyumas Atur Ulang 8 Jenis Pajak Daerah, Ini Rinciannya

Pemkab Banyumas
FOTO: IST

Pemkab Banyumas Atur Ulang 8 Jenis Pajak Daerah, Ini Rinciannya

Pajak.com, Banyumas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, telah melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti perubahan ketentuan pajak daerah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pemkab Banyumas menegaskan maksud ditetapkannya Perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat. Harapannya, melalui Perda ini, tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Banyumas dapat berjalan optimal.

Setidaknya ada delapan pajak daerah yang ditetapkan dalam Perda ini. Berikut adalah rincian tarif pajak daerah yang telah ditetapkan:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Tarif standar PBB-P2 adalah 0,15 persen, sementara untuk lahan yang digunakan sebagai area produksi pangan dan ternak, tarif yang lebih rendah, yaitu 0,1 persen, diberlakukan sebagai insentif. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditentukan melalui proses penilaian PBB-P2.

Setiap Wajib Pajak diberikan keringanan dengan NJOP tidak kena pajak sebesar Rp 10 juta. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, keringanan ini hanya berlaku untuk satu objek dalam setiap tahun pajak.

NJOP biasanya ditetapkan setiap tiga tahun, tetapi untuk objek pajak tertentu yang mengalami perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian dapat dilakukan setiap tahun. Dalam beleid ini juga disebutkan kalau Bupati memiliki wewenang untuk menetapkan besaran NJOP.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Penghitungan pokok PBB-P2 yang terhutang dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif yang berlaku. PBB-P2 menjadi terutang pada saat terjadinya perubahan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Selain itu, tanggal 1 Januari setiap tahun menjadi titik waktu penentu untuk menghitung PBB-P2 yang terutang, dengan tahun pajak PBB-P2 berlangsung selama satu tahun kalender.

Adapun pemungutan PBB-P2 dilakukan di wilayah daerah tempat objek pajak berada, termasuk laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya, serta bangunan yang terhubung dengan konstruksi teknis ke daratan, kecuali untuk pipa dan kabel bawah laut.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 

Sesuai dengan beleid tersebut, tarif BPHTB yang diberlakukan adalah sebesar 5 persen. Objek dari BPHTB ini mencakup perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang bisa terjadi melalui berbagai cara seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, atau pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, BPHTB juga berlaku pada pemberian hak baru atas tanah, baik sebagai kelanjutan dari pelepasan hak maupun di luar pelepasan hak. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak yang tidak kena pajak, dengan tarif BPHTB yang telah ditetapkan.

Saat terutangnya BPHTB ditentukan berdasarkan waktu terjadinya perolehan tanah dan/atau bangunan, yang bisa berupa penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli, akta tukar-menukar, hibah, atau dokumen lain yang relevan. Jika terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian sebelum akta jual beli ditandatangani, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB atau melakukan pembayaran kekurangan yang terutang.

Baca Juga  Kepala Daerah Bisa Beri Insentif Pajak Hiburan Secara Jabatan

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

PBJT di Kabupaten Banyumas mengalami penyesuaian tarif sesuai dengan kebijakan terbaru. Tarif umum yang diterapkan untuk penjualan, penyerahan, dan konsumsi barang dan jasa tertentu adalah 10 persen.

Objek pajak ini mencakup makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Namun, terdapat tarif khusus untuk beberapa layanan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif 40 persen.

Untuk konsumsi tenaga listrik oleh nonindustri dari sumber lain, tarifnya adalah 9 persen, sedangkan konsumsi oleh nonindustri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dengan kapasitas 1300 va atau lebih dikenakan tarif 10 persen. Sementara industri dan pertambangan yang mengonsumsi tenaga listrik dari sumber lain dikenakan tarif 3 persen, dan bagi yang menghasilkan tenaga listrik sendiri, tarifnya adalah 1,5 persen.

Ada pengecualian untuk penyerahan makanan dan minuman, seperti usaha dengan omzet tidak melebihi Rp 5 juta per bulan, toko swalayan yang tidak hanya menjual makanan dan minuman, pabrik makanan dan minuman, serta penyedia fasilitas lounge di bandara. Jasa perhotelan mencakup penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjang di hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, dan glamping, dengan pengecualian untuk asrama pemerintah, tempat tinggal di rumah sakit, pusat pendidikan, dan kegiatan keagamaan.

Untuk pengenaan jasa parkir mencakup penyediaan tempat parkir dan layanan valet. Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan mencakup berbagai bentuk pertunjukan dan rekreasi, dengan pengecualian untuk kegiatan promosi budaya tradisional dan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran.

PBJT dihitung berdasarkan nilai transaksi yang terjadi atau harga jual barang dan jasa sejenis di daerah tersebut. Dalam kasus pembayaran menggunakan voucer atau bentuk serupa, dasar pengenaan PBJT adalah nilai yang tertera pada voucer tersebut. Khusus untuk jasa parkir, pemerintah daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sesuai dengan tarif parkir sebelum potongan, tergantung pada kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan.

Baca Juga  Perda Baru, Daftar Perubahan Tarif Pajak Daerah di DKI Jakarta

4. Pajak Reklame

Tarif yang ditetapkan untuk pajak reklame adalah 25 persen. Objek pajak ini mencakup berbagai bentuk reklame, seperti papan reklame, billboard, videotron, megatron, dan yang sejenis, serta reklame kain, reklame yang melekat seperti stiker, dan reklame berupa selebaran.

Namun, terdapat pengecualian dalam objek pajak reklame ini. Reklame yang diselenggarakan melalui media digital seperti internet, televisi, radio, serta publikasi seperti warta harian, mingguan, atau bulanan tidak termasuk dalam objek pajak ini. Begitu pula dengan label atau merek produk yang melekat pada barang dagangan, yang berfungsi untuk membedakan produk tersebut dari yang lain, serta reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame.

5. Pajak Air Tanah (PAT)

PAT di Kabupaten Banyumas telah ditetapkan dengan tarif sebesar 20 persen. Dasar pengenaan pajak ini adalah nilai perolehan air tanah yang digunakan. Namun, ada beberapa pengecualian dalam pengenaan PAT ini, yang mencakup pengambilan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, serta keperluan keagamaan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah untuk kebutuhan penting dan mendasar tidak dibebani dengan pajak, sambil tetap menghasilkan pendapatan daerah dari penggunaan komersial air tanah.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 

MBLB di Kabupaten Banyumas dikenakan dengan tarif 20 persen. Objek pajak ini mencakup kegiatan pengambilan berbagai jenis mineral dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, grafit, serta granit dan andesit. Terdapat pengecualian untuk pajak ini, yang meliputi pengambilan mineral untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan, serta penggunaan mineral untuk keperluan infrastruktur seperti pemancangan tiang listrik atau telepon, penanaman kabel, dan pipa yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.

7. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB di Kabupaten Banyumas telah ditetapkan sebesar 66 persen. Wajib Pajak yang terkena opsen PKB adalah mereka yang juga merupakan Wajib Pajak PKB. Pemungutan opsen PKB dilakukan secara bersamaan dengan pemungutan pajak yang terutang dari PKB itu sendiri.

8. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

Opsen BBNKB di Kabupaten Banyumas juga ditetapkan sebesar 66 persen. Opsen ini dikenakan atas pajak yang terutang dari BBNKB, dan pemungutannya juga dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari BBNKB. Kebijakan ini memastikan bahwa pemungutan pajak dan opsen dilakukan secara efisien dan terkoordinasi, memudahkan administrasi baik bagi pemerintah daerah maupun Wajib Pajak.

Pemkab Banyumas juga memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2024. Namun, untuk ketentuan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan diberlakukan pada 5 Januari 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *