in ,

Mudah! Ini Cara Bayar Pajak, Bea Masuk, dan Cukai secara “On-line”

Cara Bayar Pajak
FOTO: IST

Mudah! Ini Cara Bayar Pajak, Bea Masuk, dan Cukai secara “On-line”

Pajak.com, Jakarta – Ketika membawa barang dari luar negeri dengan harga di atas 500 dollar Amerika Serikat (AS), penumpang akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI), bea masuk, dan/atau cukai. Pembayaran tersebut langsung masuk ke kas negara yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Lalu, bagaimana cara membayar pajak dalam rangka impor (PDRI), bea masuk, dan cukai? Pajak.com akan memandu Anda membayarnya dengan mudah secara on-line.

Cara membayar pajak, bea masuk, cukai secara “on-line” melalui bank

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-6/BC/2019 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2016 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik, berikut cara membayar pajak, bea masuk, dan cukai secara on-line:

  • Pembayaran dilakukan melalui bank;
  • Pembayaran dilaksanakan terhadap setiap dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran yang dibuat oleh Wajib Bayar dan/atau kuasanya, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea Cukai;
  • Pembayaran dilakukan dengan menggunakan kode billing yang diperoleh dari dokumen dasar pembayaran dan/atau penyetoran yang tertera pada setruk billing. Kode billing diterbitkan:
  • Setelah dilakukan validasi atau penerbitan surat penetapan oleh Pejabat Bea Cukai;
  • Pejabat Bea Cukai dari melalui aplikasi billing; atau
  • Wajib bayar atau kuasanya menggunakan portal pengguna jasa atau fasilitas kantor pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau pembayaran elektronik lainnya.
  • Akan terbit dokumen elektronik dalam hal pembayaran yang dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau pembayaran elektronik lainnya;
  • Pembayaran dengan menggunakan kode billing paling lambat pada tanggal jatuh tempo billing sampai dengan pukul 22.00 WIB; dan
  • Apabila kode Billing telah terbitkan tetapi Wajib Pajak belum melakukan pembayaran, maka kode billing dapat dibatalkan oleh Pejabat Bea Cukai.
Baca Juga  Bank Dunia Sarankan Optimasi Reformasi Pajak dengan Tiga Strategi

Cara membayar pajak, bea masuk, dan cukai secara “on-line” melalui aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay yang dikembangkan PT Pos Indonesia (Persero);
  • Silakan melakukan pendaftaran;
  • Buka aplikasi Pospay;
  • Pada halaman beranda bagian fitur utama, pilih ikon ‘Lainnya’.
  • Pada bagian ‘Banking’, klik ‘Virtual Account’.
  • Masukkan virtual account yang sudah disalin dan tekan ‘Lanjutkan’;
  • Sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang perlu dibayarkan;
  • Pilih ‘Bayar Tagihan’;
  •  Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi transaksi sudah berhasil; dan
  •  Pembayaran pajak dan bea cukai atas barang kiriman impor telah dilunasi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *