in ,

Mengenal 7 Karakteristik Pemungutan PPN

7 Karakteristik Pemungutan PPN
FOTO: IST

Mengenal 7 Karakteristik Pemungutan PPN

Pajak.com, Jakarta – Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo – Gibran Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 masih dalam tahap koordinasi dan pengkajian. Untuk mengenal lebih dekat dengan PPN, Pajak.com akan mengulas 7 karakteristik pemungutan salah satu jenis pajak penopang penerimaan ini.

Definisi PPN

PPN adalah pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak orang pribadi, badan, dan pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual – beli barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), saat ini tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen.

Baca Juga  Mekanisme Pemotongan hingga Pelaporan Pembayaran PPh Final atas Pemberian Dividen 

Objek PPN, meliputi penyerahan BKP dan/atau JKP dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor BKP atau pemanfaatan JKP/BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; ekspor BKP dan/atau JKP; kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan; serta penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan—sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Karakteristik pemungutan PPN

  • Pajak objektif, yakni pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak sebagai subjek pajak;
  • Pajak tidak langsung, yaitu secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa;
  • Multi-stage tax, yakni dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir;
  • Dipungut menggunakan faktur pajak, yaitu mekanisme yang dilakukan PKP sebagai pemungut dengan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN;
  • Bersifat netral, yakni dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan. Artinya PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi;
  • Non-duplikasi, yaitu karakteristik pemungutan karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan; dan
  • PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 11 persen, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0 persen, yakni karakteristik yang berlaku untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *