in ,

Mekanisme Pemotongan hingga Pelaporan Pembayaran PPh Final atas Pemberian Dividen 

Mekanisme Pemotongan hingga Pelaporan Pembayaran PPh Final atas Pemberian Dividen 
FOTO: IST

Mekanisme Pemotongan hingga Pelaporan Pembayaran PPh Final atas Pemberian Dividen 

Pajak.com, Jakarta – Apabila Anda membayarkan dividen kepada orang pribadi, maka Anda harus melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau (PPh final) sebesar 10 persen. Setelah itu, mekanisme selanjutnya adalah penyetoran hingga pelaporan PPh final. Bagaimana mekanisme pemotongan hinga pelaporan pembayaran PPh final atas pemberian dividen? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Definisi dividen

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /OJK, dividen merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi perusahaan dan disetujui di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Tarif PPh final atas dividen

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek PPh yang dikenakan tarif final 10 persen dari jumlah bruto.

Mekanisme pemotongan hingga pelaporan PPh final atas pemberian dividen 

  • Melakukan pemotongan PPh final sebesar 10 persen saat dividen disediakan untuk dibayarkan;
  • Membuat bukti potong PPh final;
  • Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (kode akun pajak 411128-419). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
  • Melakukan pelaporan PPh final melalui laman DJPOnline atau PJAP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya;
Baca Juga  Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Jika menerima dividen, maka yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa Anda menerima bukti potong PPh final. Untuk seterusnya disimpan dan dijadikan salah satu bahan untuk melakukan pengisian Lampiran III Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Sementara, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dikecualikan dari pengenaan pajak, dengan syarat dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia.

Khusus untuk Wajib Pajak badan, syarat yang harus dipenuhi juga adalah tidak diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dividen tersebut.

Kemudian, apabila dividen dan penghasilan setelah pajak dari suatu Badan Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, maka ketentuannya:

  • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari PPh final;
  • Atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen diinvestasikan dikenai PPh final; dan
  • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh final.
Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *