in ,

Kanwil DJP Banten Dorong Pengembangan Bisnis Teman Disabilitas

Kanwil DJP Banten
FOTO: Kanwil DJP Banten

Kanwil DJP Banten Dorong Pengembangan Bisnis Teman Disabilitas

Pajak.com, Tangerang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar acara Business Development Services (BDS) bagi teman disabilitas pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur. Acara yang dihadiri oleh 45 anggota Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) Tangerang ini digelar untuk mendorong pengembangan bisnis yang dilakukan teman disabilitas sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Sekadar informasi, BDS merupakan program yang diinisiasi oleh DJP sejak tahun 2015. Program ini pertama kali diterapkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pondok Aren bekerja sama dengan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Program BDS kian masif dilakukan pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Sejak saat itu, seluruh KPP di Indonesia mulai mengembangkan program BDS untuk mendorong kemajuan dan kepatuhan pelaku UMKM.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan BDS adalah untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada seluruh masyarakat, termasuk teman disabilitas. Ia menekankan pentingnya edukasi perpajakan dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan Wajib Pajak UMKM.

“Melalui program ini, Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan perpajakan yang merata. Kami berharap acara BDS dapat memberikan edukasi perpajakan yang inklusif bagi teman-teman disabilitas,” ungkap Cucu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(20/6).

Secara simultan, program BDS tidak hanya memberikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan pelatihan dan bimbingan untuk pengembangan UMKM yang dilakukan teman disabilitas.

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

”Program BDS menjadi langkah nyata dalam mendukung dan memberdayakan UMKM khususnya teman disabilitas. Hal ini yang pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi individu maupun komunitas UMKM. Kami percaya bahwa dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakan, para pelaku UMKM disabilitas dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah dan nasional,” jelas Cucu.

Acara diisi dengan penyampaian materi tentang kewajiban UMKM oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Muslih Anwari. Sementara, terkait pengembangan usaha materi dibawakan oleh pemilik Kopi Joy Muhammad Kartubi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *