in ,

Jangan Lewatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar 

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
FOTO: Bapenda Kaltim

Jangan Lewatkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar 

Pajak.com, Kalimantan Barat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson berharap masyarakat tidak melewatkan kebijakan yang bertujuan untuk meringankan beban dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta bebas pajak progresif.

“Selain itu, ada diskon untuk kendaraan roda 2 dan 3. Ada diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak yang menunggak 4 tahun dan diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak yang menunggak 5 tahun,” ungkap Harrison dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (21/6).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Terkontraksi 8,4 Persen, Sri Mulyani Beberkan Faktor dan Strateginya 

Ia berharap masyarakat yang sempat menunda membayar pajak karena faktor ekonomi, tetap bisa menjalankan kewajibannya karena adanya program pemutihan ini.

“Karena masyarakat yang menunda pembayaran pajak pada umumnya mengalami kesulitan dalam hal ekonomi, mungkin usahanya atau bisnisnya sedang tidak bagus, mungkin juga uang untuk membayar pajak digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Sehingga mereka menunda membayar pajak,” ungkap Harisson.

Secara simultan, Pemprov Kalbar optimistis program ini dapat mengakselerasi realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun daerah, baik untuk infrastruktur maupun peningkatan sumber daya manusia (SDM)—pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Mengulik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalbar tahun 2024, postur pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 6,309 triliun, dengan komposisi PAD ditetapkan Rp 3,28 triliun, pendapatan transfer Rp 3,026 triliun, dan lain pendapatan daerah yang sah Rp 2,38 miliar.

Baca Juga  Kurs Pajak 5 – 11 Juni 2024

Di sisi lain, Samsat Kalbar juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara on-line, dengan tahapan berikut ini:

  • Buka laman https://e-samsat.id;
  • Isi kolom yang tersedia seperti pelat, nomor, seri, dan nomor rangka;
  • Klik ‘Cek Sekarang’ dan muncul informasi dan besaran nominal pajak yang harus dibayar. Halaman ini juga akan menyediakan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, dan sebagainya; dan
  • Bayar melalui mobile banking atau anjungan tunai mandiri (ATM).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *