in ,

Ini 25 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar terhadap Penerimaan di Kanwil LTO

25 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar terhadap Penerimaan
FOTO: Kanwil LTO

Ini 25 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar terhadap Penerimaan di Kanwil LTO

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) menggelar acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 bertajuk Memenuhi Janji Pendiri Republik, di Aula Indonesia Raya Gedung LTO. Penganugrahan diberikan kepada 25 Wajib Pajak patuh yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2022 secara tepat waktu dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak 2023.

Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah menjelaskan penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk nyata apresiasi DJP kepada Wajib Pajak. Diharapkan apresiasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban pada negara.

Baca Juga  Bea Cukai: Impor Barang untuk Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai

“Kanwil LTO berupaya merealisasikan tema Memenuhi Janji Pendiri Republik dalam tataran operasional, yaitu menuju negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur melalui penerimaan negara yang berkelanjutan, terukur, dan terstruktur. Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lebih luas dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak,” ungkap Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (27/6).

Secara langsung Yunirwansyah memberikan penganugerahan kepada 25 Wajib Pajak yang dilayani oleh 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal LTO. Berikut daftarnya:

  • KPP LTO Satu
  1. Kideco Jaya Agung;
  2. Adaro Indonesia;
  3. Bank Central Asia (BCA) Tbk;
  4. Freeport Indonesia; dan
  5. Amman Mineral Nusa Tenggara.
Baca Juga  Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai! Kenali Modus, Ciri-Ciri, dan Solusinya

 

  • KPP LTO Dua
  1. Honda Prospect Motor;
  2. Indosat Tbk;
  3. Unilever Indonesia Tbk;
  4. Samsung Electronics Indonesia; dan
  5. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

 

  • KPP LTO Tiga
  1. Kilang Pertamina Internasional;
  2. Pertamina Patra Niaga;
  3. Pupuk Kalimantan Timur;
  4. Perusahaan Listrik Negara (Persero); dan
  5. Perkebunan Nusantara IV.

 

  • KPP LTO Empat

Wajib Pajak Badan

  1. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
  2. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
  3. Bank Negara Indonesia Tbk;
  4. Bank Indonesia; dan
  5. Bank Tabungan Negara Tbk.

Wajib Pajak orang pribadi

  1. Khouw Lip Swan;
  2. Maria Karmila;
  3. Budyanto Totong;
  4. E J T Lembong; dan
  5. Saiman Ernawan.

 

Acara juga diisi dengan paparan materi bertajuk Outlook Kebijakan Ekonomi Makro Mewujudkan Visi Indonesa Maju 2045 oleh Kepala Bidang Program Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kementerian Keuangan Munafsin Al Arif. Munafsirin menyampaikan, untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 memerlukan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satunya, melalui peningkatan penerimaan pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *