in ,

Ingat! Batas Pemadanan NIK – NPWP 30 Juni 2024

Batas Pemadanan NIK – NPWP
FOTO: IST

Ingat! Batas Pemadanan NIK – NPWP 30 Juni 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi sudah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 28 Juni 2024. Dwi mengingatkan batas waktu pemadanan NIK – NPWP adalah 30 Juni 2024, karena mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan NIK.

“Ada 74,63 juta Wajib Pajak orang pribadi sudah memadankan NIK dan NPWP. Jadi, Wajib Pajak dalam negeri tersisa sebanyak 674 ribu atau 0,9 persen NIK dan NPWP yang masih harus dipadankan. Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,35 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya dipadankan oleh sistem. Untuk itu, kami mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” ujar Dwi kepada Pajak.com melalui pesan WhatsApp, (28/6).

Baca Juga  Pemkab Ini Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah

Ia menegaskan, Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

“Karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” tegas Dwi.

Bagi Anda yang belum memadankan NIK dan NPWP, Pajak.com akan kembali menguraikan langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id;
  • Klik menu ‘Login’;
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  • Setelah berhasil login, maka pilih menu ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  • Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’;
  • Klik ‘Ubah Profil’;
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  • Selesai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *