in ,

Implementasi “Core Tax” Mundur Sampai Akhir 2024, Ada Risiko Bagi DJP dan Wajib Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan dimulai pada akhir tahun 2024. Waktu tersebut mundur dari target Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu 1 Juli 2024...

 

Implementasi “Core Tax” Mundur Sampai Akhir 2024, Ada Risiko Bagi DJP dan Wajib Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax akan dimulai pada akhir tahun 2024. Waktu implementasi core tax mundur dari target Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu 1 Juli 2024. Adakah risiko bagi DJP dan Wajib Pajak terkait dengan mundurnya implementasi core tax? Menurut Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan, risiko yang paling penting dalam mengimplementasikan core tax adalah manajemen perubahan sistem lama.

“Risiko nomor satu adalah menyiapkan SDM (sumber daya manusia) yang menjalankan ini di semua kantor DJP (Kantor Pelayanan Pajak/KPP). Penyiapan SDM khususnya yang terlibat dengan teknis, ini sangat kritikal. Walaupun saya mengetahui saat ini sedang disiapkan, tetapi untuk memulai sesuatu yang baru perlu sangat dipersiapkan dengan matang. Karena administrasi perpajakan itu sangat kompleks, menjalankan enggak mudah. Tiba-tiba 21 proses bisnis besar di dalamnya—saling terpadu dan terautomasi. Maka, change management-nya harus kuat,” jelas Robert beberapa waktu lalu kepada Pajak.comdi Ruang Rapat Utama, Kantor TaxPrime, Menara Caraka, Kawasan Mega Kuningan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *