in ,

Aturan Baru Pemprov Jakarta tentang Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 M 

Aturan Baru Pemprov Jakarta tentang Pembebasan
FOTO: IST

Aturan Baru Pemprov Jakarta tentang Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 M 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memutuskan aturan baru tentang pembebasan insentif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar pada tahun 2024. Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pembebasan PBB hanya berlaku untuk 1 rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar mulai awal Januari 2024. Aturan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB.

“Untuk kebijakan tahun 2024 terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Di tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar (semua) dibebaskan pajak. Pembebasan PBB untuk rumah di bawah NJOP Rp 2 miliar merupakan kebijakan yang telah mempertimbangkan pemulihan ekonomi sebagai dampak COVID-19,” ungkap Lusiana kepada awak media, dikutip Pajak.com, (19/6).

Ia melanjutkan, apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB, maka pembebasan pajak akan diterapkan pada NJOP terbesar, sedangkan objek lainnya harus bayar pajak. Selain itu, Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB harus melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui pajakonline.jakarta.go.id.

“Aturan ini dilakukan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran,” tegas Lusiana.

Secara umum, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas fiskal berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi PBB. Kemudian, fasilitas angsuran pembayaran PBB terutang yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban masyarakat.

Baca Juga  Kabar Gembira! Pemprov Jakarta Beri Pembebasan Pajak

“Pemberian insentif fiskal diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang bermuara pada peningkatan perekonomian dan penerimaan pajak daerah. Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di Jakarta. Oleh karenanya, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya,” pungkas Lusiana.

Pada kesempatan berbeda, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono memastikan aturan baru tentang pembebasan PBB tidak akan berdampak terhadap masyarakat bawah.

“Karena NJOP Rp 2 miliar ke bawah gratis, pensiunan juga (PBB-nya) gratis. Jadi, untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena pajak setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya,” tegas Heru.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *