in ,

Perubahan Ketentuan PBB-P2 Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022

PBB-P2 Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022
FOTO: IST

Perubahan Ketentuan PBB-P2 Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah resmi ditetapkan dan diundangkan pada 5 Januari 2022. Ketentuan dalam undang-undang ini harus dilaksanakan oleh daerah paling lambat 2 (dua) tahun setelah diundangkan, kecuali untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta bagi hasilnya harus dilaksanakan daerah maksimal 3 (tiga) tahun setelah diundangkan. Sehingga pada awal tahun 2024 ketentuan dalam undang-undang ini secara efektif mulai dilaksanakan pada masing-masing daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pada penerapan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 menimbulkan beberapa perubahan pada ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu jenis pajak yang mengalami perubahan berdasarkan undang-undang No.1 Tahun 2022 ini adalah pada jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Adapun perubahan ketentuan pada PBB-P2 setelah diberlakukannya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 jika dibandingkan ketentuan sebelumnya pada Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:

Penetapan Bumi Hasil Reklamasi dan Perubahan Klausul Bangunan

Pada Pasal 38 ayat (2) disebutkan:

“Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.”

Baca Juga  PP 22/2024 Terbit, Ketahui Kriteria Instrumen Moneter dan Keuangan yang Diberikan Insentif Pajak 

Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Pada undang-undang ini hanya mengatur yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang berada pada satu kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal dan dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak air dan gas serta pipa minyak, dan menara.

Undang-undang No.1 Tahun 2022 justru tidak mengatur secara spesifik seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh bentuk bangunan, termasuk seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang 28 tahun 2009 termasuk objek pajak selama tidak disebutkan dalam objek pajak yang dikecualikan dalam Pasal 38 Ayat (3).

Penambahan Ketentuan tentang Objek Pajak yang Dikecualikan dari PBB-P2

Pada Pasal 38 Ayat (3) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2022 terdapat perubahan klausul tentang pengecualian objek pajak yang digunakan Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan pada Undang-Undang 28 Tahun 2009 menjadi Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah.

Selain itu terdapat penambahan objek yang dikecualikan dari PBB-P2 pada Pasal 38 ayat (3) huruf g sampai i, yaitu:

  1. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
  2. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
  3. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Baca Juga  Kanwil DJP Jabar III Semarakkan Jambore Pajak Kota Depok

Adanya Pembatasan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) pada Setiap Wajib Pajak

Pada pasal 40 ayat (4) disebutkan:

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.”

Hal ini berarti pada setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak, maka faktor pengurang berupa Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) hanya diterapkan pada salah satu objek pajak saja. Pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tidak mengatur mengenai pembatasan pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Penerapan Persentase NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pada pasal 40 ayat (5), ditetapkan untuk NJOP sebagai dasar perhitungan adalah 20% hingga 100% dari NJOP Total dikurangi dengan NJOPTKP. Sehingga perhitungan ketetapan pajak tidak langsung dikalikan dengan NJOP seperti diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009, melainkan dikalikan terlebih dahulu dengan persentase NJOP seperti disebutkan sebelumnya. Penetapan NJOP dan persentase NJOP didasarkan pada hasil penilaian yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Baca Juga  Pengenaan PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Perubahan Tarif Maksimal PBB-P2

Tarif maksimal untuk PBB-P2 berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2022 ditetapkan maksimal 0,5% sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 Ayat (1). Ketentuan tarif maksimal ini mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar 0,3% yang diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009. Pada Undang-Undang No.1 Tahun 2022 juga mengatur untuk tarif PBB-P2 atas lahan produksi pangan dan peternakan untuk ditetapkan lebih rendah daripada untuk lahan dengan peruntukan lainnya. Tarif PBB-P2 lebih spesifik diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *