in ,

Tim Khusus “Family Office” Kaji Pembebasan Pajak atas Dana Orang Kaya 

Tim Khusus “Family Office”
FOTO: IST

Tim Khusus “Family Office” Kaji Pembebasan Pajak atas Dana Orang Kaya 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi menggawangi tim khusus family office. Luhut mengungkapkan bahwa tim khusus ini tengah mengkaji regulasi pembebasan pajak atas dana orang kaya dari seluruh negara yang terparkir di Indonesia.

Sekilas mengulas, secara umum family office merupakan perusahaan swasta yang menangani manajemen investasi dan kekayaan untuk keluarga kaya—umumnya keluarga yang memiliki aset yang dapat diinvestasikan setidaknya 50 – 100 juta dollar Amerika Serikat (AS). Tujuan pembentukan family office adalah untuk menumbuhkan dan mentransfer kekayaan secara efektif antar-generasi. Definisi lain, family office adalah firma penasihat pengelolaan swasta yang melayani individu dengan kekayaan bersih tinggi yang menawarkan solusi total untuk mengelola kebutuhan keuangan dan investasi individu atau keluarga kaya.

“Mereka tidak dikenakan pajak, tapi dia harus investasi. Dan, investasinya itu yang akan kita pajaki. Dia harus datang kemari (Indonesia), misalnya, dia taruh dananya 10 dollar AS atau 30 juta dollar AS. Dia harus investasi berapa juta dan kemudian harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Itu yang kita pajakin. Kalau dia sudah investasi akan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, seaweed, dan macam-macam,” jelasnya dalam akun Instagramnya, dikutip Pajak.com(2/7).

Ia optimistis Indonesia akan menuai manfaat dari penerapan skema family office. Terlebih berdasarkan data dari The Wealth Report yang menyatakan bahwa populasi individu super-kaya raya di Asia diperkirakan tumbuh sebesar 38,3 persen selama periode 2023-2028.

“Jadi, Indonesia itu punya peluang yang besar dan harus diambil peluang ini dan tentu harus menguntungkan Indonesia. Saya berharap 2 – 3 minggu depan kita sudah mengerucutkan hasil task force (tim khusus) ini. Kita akan melihat ease of doing business kita harus perbaiki, tax incentive apa yang kita berikan, financial system-nya apa yang harus kita adjust, legal framework-nya bagaimana. Karena orang maunya common law, bagaimana kita bisa atur itu, quality of life dan connectivity juga kita harus perbaiki. Skema family office akan membuat Indonesia lebih kompetitif,” jelas Luhut.

Baca Juga  Potensi Pengelolaan Dana “Family Office” Capai Rp 8 Ribu T, Jokowi Bentuk Tim Khusus

“Family Office” buat Indonesia jadi surga pajak

Kepada Pajak.comDirektur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengemukakan bahwa rencana pemerintah menerapkan skema family office perlu dikaji secara komprehensif. Menurut Bhima, skema family office berpotensi membuat Indonesia menjadi surga pajak bagi orang kaya dari berbagai negara di dunia. Pasalnya, berbagai studi menunjukkan bahwa negara yang menjadi tempat family office adalah surga pajak atau mampu berikan tarif pajak super-rendah, seperti Gibraltar, Panama, atau Virgin Island.

“Ini perlu dipertimbangkan secara mendalam. Apakah Indonesia cuma dijadikan sebagai suaka pajak dan tempat pencucian uang? Kemudian apakah ini langkah mundur dalam mendorong pajak kekayaan untuk menurunkan ketimpangan?. Hal yang jelas ide menarik minat family office dari keluarga super-kaya bertolak belakang dari hasil survei Earth4All yang menunjukkan 86 persen masyarakat di Indonesia mendukung pemberlakuan pajak kekayaan atau wealth tax. Bahkan diantara negara G20 lain, dukungan responden soal pajak kekayaan Indonesia, tertinggi,” ungkap Bhima.

Apabila pemerintah menerapkan family office yang membebaskan pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengalami kesulitan dalam mengungkap, menyidik, dan mengenakan pajak kepada orang kaya.

“Kemudian yang jadi kekhawatiran, investasi family office ini tidak masuk ke sektor riil, seperti pembangunan pabrik, melainkan hanya diputar di instrumen keuangan, seperti pembelian saham dan surat utang. Jadi, dampak ke perputaran ekonomi juga relatif terbatas,” ungkap Bhima.

Untuk itu, pemerintah juga perlu mengkaji kedalaman pasar dan infrastruktur keuangan yang lengkap dalam penerapan konsep family office, seperti Singapura, London, dan Hong Kong.

Baca Juga  Apa itu “Family Office”? Ketahui Definisi dan Jenisnya

“Sepertinya 2 kriteria (pasar dan infrastruktur keuangan) ini belum ada di Indonesia,” tambah Bhima.

“Family office” jadi pilihan sehat bagi HWI

Managing Director TaxPrime Fajar Putranto berpandangan, penempatan dana di Indonesia dalam skema family office justru dapat menjadi pilihan yang sehat bagi orang kaya atau high wealth individual (HWI) dari sisi perpajakan. Selain fundamental, HWI tidak perlu lagi memikirkan tax structure yang dapat menghasilkan risiko perpajakan ke depan.

Fajar pun memerinci berbagai risiko tersebut, yang meliputi semakin ketatnya proses verifikasi informasi keuangan dan perpajakan di berbagai lapis instansi keuangan dan pemerintahan, meningkatnya liabilitas hukum dan membuat rumit perencanaan waris karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara, proses likuidasi aset menjadi rumit dan memakan waktu lebih banyak, serta adanya koreksi pajak yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran pajak lebih besar.

“Ketika usaha kita fokus menerapkan family office, maka kalau structure-nya masih memakai tax heaven, mungkin perlu di-review lagi. Mungkin ada HWI yang lupa bahwa kini dalam lanskap perpajakan global terdapat AEoI (automatic exchange of information) dan PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang menuju arah compliance by design,” jelas Fajar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *