in ,

Potensi Pengelolaan Dana “Family Office” Capai Rp 8 Ribu T, Jokowi Bentuk Tim Khusus

Potensi Pengelolaan Dana “Family Office”
FOTO: IST

Potensi Pengelolaan Dana “Family Office” Capai Rp 8 Ribu T, Jokowi Bentuk Tim Khusus

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama menteri Kabinet Indonesia Maju beserta kepala lembaga menggelar rapat yang membahas potensi skema investasi family office, di Istana Negara, Jakarta. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan bahwa salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah pembentukan tim khusus untuk mengkaji potensi pengelolaan dana family office yang diproyeksi mencapai sekitar 500 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 8 ribu triliun.

“Intinya kami akan mengkaji family office ini, sebagai sebuah klaster keuangan yang memberikan kemudahan pelayanan bagi keluarga-keluarga besar menanamkan dananya di Indonesia. Tadi dipikirkan dari segi regulasi, potensi, dan akan dibentuk tim khusus untuk mengkaji ini dan diharapkan kita bisa seperti di Dhubai, Singapura, Hong Kong, memiliki daya tarik dari pengelolaan dana berbasis keluarga di Indonesia,” ujar Sandiaga kepada awak media usai mengikuti rapat bersama Jokowi, dikutip Pajak.com, (2/7).

Setelah dikaji, ia menyebut, sejatinya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur telah memiliki regulasi yang dapat mengakomodir pengelolaan skema family office. Meski demikian, komunitas family office dari dunia justru banyak mengajukan permintaan penerapan skema tersebut di Bali. Selain dari luar negeri, family office Indonesia juga sangat berpeluang untuk menempatkan dana di tanah air.

Baca Juga  Pahami Definisi, Jenis, dan Cara Ketahui Notasi Khusus Saham

“Bagaimana kita menyikapinya akan dilakukan kajian dalam 1 bulan ke depan. Penerapan family office ini tidak memiliki tantangan, karena secara regulasi kita sudah memiliki. Secara daya tarik (investasi) Indonesia, kita bukan hanya ada di financial asset tapi di aset-aset lain, baik aset tidak langsung maupun kegiatan green investment dan green economy. Jadi, family office ini potensinya besar, dana yang dikelola (di dunia) mencapai 11,7 triliun dollar AS. Kalau Indonesia bisa mengelola 5 persen saja, maka dana yang dikelola bisa 500 miliar dollar AS sudah cukup besar—dalam 5 tahun ke depan,” ungkap Sandiaga.

Menurutnya, tim khusus yang mengkaji regulasi dan potensi skema family office akan digawangi oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan anggota dari lintas kementerian/lembaga (K/L).

Skema Teknis “Family Office”

Dalam kesempatan berbeda, Luhut menjelaskan skema teknis family office. Ia menuturkan bahwa skema family office dapat meningkatkan investasi di Indonesia dengan menarik dana-dana keluarga kaya di dunia. Kemudian, dana itu tidak akan dikenakan pajak asalkan digunakan untuk investasi berbagai proyek unggulan di Indonesia.

Baca Juga  Bangun “Family Office”, Luhut Ingin Jadikan Bali sebagai Tempat Orang Kaya Dunia Simpan Uang Tanpa Dipajaki

“Mereka tidak dikenakan pajak, tapi dia harus investasi dan investasinya itu yang akan kita pajaki. Dia harus datang kemari (Indonesia), misalnya, dia taruh dananya 10 dollar AS atau 30 juta dollar AS. Dia harus investasi berapa juta dan kemudian harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Itu yang kita pajakin. Kalau dia sudah investasi akan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, seaweed, dan macam-macam,” ungkap Luhut dalam akun resmi Instagramnya.

Ia optimistis penerapan skema family office di Indonesia sangat potensial. Pasalnya, berdasarkan data dari The Wealth Report, populasi individu super-kaya raya di Asia diperkirakan akan tumbuh sebesar 38,3 persen selama periode 2023-2028.

“Jadi, Indonesia itu punya peluang yang besar dan harus diambil peluang ini dan tentu harus menguntungkan Indonesia. Saya berharap 2 – 3 minggu depan kita sudah mengerucutkan hasil task force ini. Kita akan melihat ease of doing business kita harus perbaiki, tax incentive apa yang kita berikan, financial system-nya apa yang harus kita adjust, legal framework-nya bagaimana. Karena orang maunya common law, bagaimana kita bisa atur itu, quality of life dan connectivity juga kita harus perbaiki. Skema family office akan membuat Indonesia lebih kompetitif,” jelas Luhut.

Baca Juga  Komisi XI DPR Kritisi Pengajuan Modal Rp 6,1 T untuk BUMN dan Bank Tanah

Regulasi Perpajakan “Family Office”

Optimisme senada juga diungkapkan oleh Managing Director TaxPrime Muhamad Fajar Putranto. Ia berpandangan bahwa skema family office mampu mengakomodasi kebutuhan high wealth individual (HWI), khususnya dalam mentransformasi struktural penempatan dana dari luar negeri ke dalam negeri. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan HWI yang merupakan pemilik perusahaan keluarga memikirkan aggressive tax planning demi keberlangsungan aset keluarga dan perusahaan.

Di sisi lain, Fajar optimistis memandang lanskap perpajakan Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menciptakan peluang yang menarik bagi HWI menempatkan dananya di Indonesia.

“Untuk itu, TaxPrime ekspansi pelayanannya untuk memberikan advice kepada para HWI tentang structure apa yang ramah pajak, lalu saat perusahaan diteruskan ke anak-cucu akan lebih mudah. Ditambah dengan berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah serta perbaikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini, maka sudah seyogianya HWI lebih memilih menempatkan dananya di dalam negeri,” ujar Fajar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *