in ,

Pahami Definisi, Jenis, dan Cara Ketahui Notasi Khusus Saham

Notasi Khusus Saham
FOTO: IST

Pahami Definisi, Jenis, dan Cara Ketahui Notasi Khusus Saham

Pajak.comJakarta – Ketika melihat saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), kita seringkali menemui huruf-huruf yang tampak seperti kode-kode dengan makna khusus. Inilah yang disebut notasi khusus saham. Meskipun tampak misterius, notasi-notasi ini sebenarnya memiliki makna yang sangat penting bagi para investor. Pajak.com akan mengulas lebih lanjut mengenai definisi, jenis-jenis, serta bagaimana mengetahui notasi khusus terbaru yang barangkali dapat membantu Anda mengambil keputusan investasi.

Apa itu notasi khusus saham?

Notasi khusus saham merupakan kode huruf yang disematkan ke emiten saham dengan arti notasi khusus masing-masing. Fitur khusus yang dirilis oleh BEI sejak 2018 silam ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada investor terkait kondisi suatu emiten serta menilai kepatuhan emiten terhadap ketentuan BEI.

Dengan notasi khusus ini, investor dapat melakukan penyaringan awal dalam memilih saham-saham yang akan dikoleksinya. Setelah mengetahui informasi awal, investor dapat mencari informasi lanjutan yang lebih lengkap.

Notasi khusus pada suatu emiten membantu investor dalam mengambil keputusan investasi. Investor dapat mengetahui masalah apa yang sedang dialami oleh emiten saham yang ingin dibelinya, sehingga diharapkan mereka menjadi lebih berhati-hati dalam berinvestasi.

Penting untuk dicatat bahwa notasi khusus dari BEI tidak bersifat permanen. BEI dapat menambahkan notasi khusus ketika ada masalah pada suatu emiten dan menghapusnya kembali setelah masalah tersebut selesai.

Apa saja jenis notasi khusus saham? 
Baca Juga  OJK Kaji Pendirian “Family Office”, Ciptakan Permintaan Instrumen Keuangan di Indonesia

Pada awalnya, hanya ada tujuh notasi khusus, tetapi BEI menambah enam lagi pada Januari 2021, sehingga totalnya menjadi 13 notasi khusus. Namun, saat ini BEI telah menambahnya kembali, dengan total 17 notasi khusus.

Jika BEI memberikan notasi khusus tersebut, maka saham tersebut tidak dalam kondisi kurang baik. Bentuk notasi khusus ini berupa huruf, dan setiap huruf memiliki arti yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing saham. Terpenting, satu emiten bisa mendapatkan lebih dari satu notasi khusus saham dari BEI, tergantung pada masalah yang dihadapi oleh emiten tersebut.

Berikut adalah beberapa jenis notasi khusus saham yang dikeluarkan oleh BEI per 19 Juni 2024:

  1. Notasi A (Adverse): Menunjukkan bahwa terdapat opini tidak wajar dari akuntan publik terkait suatu emiten. Anda dapat mencari informasi lebih lanjut mengapa akuntan publik memberikan opini tidak wajar kepada emiten yang bersangkutan.
  2. Notasi B: Diberikan ketika terdapat permohonan pernyataan pailit. Sebaiknya Anda waspada terhadap emiten yang sedang dalam masa permohonan pailit sampai dengan notasi khusus ini ditarik kembali oleh BEI.
  3. Notasi C: Menunjukkan adanya kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material. Perkara hukum yang dialami anggota komisaris dan direksi juga dapat menyebabkan munculnya notasi khusus ini.
  4. Notasi D (Disclaimer): Menunjukkan bahwa akuntan publik memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer). Tentu, ada sebab yang jelas yang membuat akuntan publik memberikan opini tersebut.
  5. Notasi E (Nilai Ekuitas Negatif): Diberikan jika laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan nilai ekuitas yang negatif. Notasi ini akan hilang jika pada laporan keuangan berikutnya nilai ekuitas perusahaan telah positif.
  6. Notasi F: Dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal yang tergolong ringan.
  7. Notasi G: Dikenakan ketika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal yang tergolong sedang.
  8. Notasi I: Disematkan ketika perusahaan tercatat tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
  9. Notasi K: Menunjukkan bahwa perusahaan tercatat menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
  10. Notasi L: Diberikan jika perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan kepada BEI. Notasi ini dicabut setelah perusahaan menyampaikan laporan keuangannya.
  11. Notasi M: Diberikan jika ada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
  12. Notasi N: Menunjukkan perusahaan tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan.
  13. Notasi Q: Diberikan kepada emiten yang kegiatan usahanya sedang dibatasi oleh regulator, termasuk kegiatan usaha anak emiten. Berakhir setelah enam bulan atau setelah keterbukaan informasi menyatakan tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha.
  14. Notasi S: Menunjukkan bahwa laporan keuangan terakhir suatu emiten menunjukkan tidak adanya pendapatan usaha. Kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan usaha sangat penting untuk kelangsungan bisnis.
  15. Notasi V: Diberikan jika suatu emiten mendapatkan sanksi administratif atau perintah tertulis dari OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori berat.
  16. Notasi X: Berarti perusahaan tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
  17. Notasi Y: Diterapkan jika suatu emiten belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Akses Situs Resmi BEI

Notasi khusus yang diterapkan BEI dapat diakses secara langsung melalui situs resmi BEI melalui tautan https://idx.co.id/id. Selanjutnya, pilih kanal “Perusahaan Tercatat” dan kemudian pilih “Notasi Khusus.”

Periksa pada aplikasi “Trading”

Informasi mengenai notasi khusus juga akan muncul pada aplikasi online trading yang Anda gunakan. Setiap kode perusahaan tercatat memiliki notasi khusus yang dapat membantu Anda memahami kondisi emiten.

Ingatlah bahwa notasi khusus ini hanya merupakan informasi awal. Sebagai investor, sebaiknya Anda mencari informasi yang lebih lengkap dan mendalam sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi. Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang definisi, jenis-jenis, serta bagaimana mengetahui notasi khusus saham terbaru!

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *