| Ada PPN di Bon Restoran |
| Ditulis oleh Indra Riana | |
| Monday, 03 March 2008 | |
|
Setelah selesai makan di restoran biasanya kita disodori tagihan atas makanan yang telah kita santap untuk dibayarkan. Pada restoran besar biasanya anda akan di kenakan pajak sebesar 10 % dari jumlah tagihan yang tertera dalam bon makanan tersebut. Siang itu setelah bersantap di sebuah restoran Sop Ikan ternama yang mempunyai banyak cabang di Jakarta, saya perhatikan dalam tagihan yang diserahkan atas makanan yang saya makan tertera PPN 10% dari jumlah total tagihan. Tentunya, saya tidak perlu berdebat dengan pelayan mengenai masalah ini, karena saya mahum bahwa yang dimaksud sebenarnya adalah Pajak Hotel dan Restoran yang biasanya dikenal dengan nama PB1, yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Tingkat 2 (Dispenda) bukan oleh Direktorat Jendral Pajak.
Sebenarnya salah kaprah seperti ini sudah lazim saya temui dimana-mana, pajak restoran sebesar 10% ini selalu di artikan dengan PPN. Entah siapa yang salah, Dirjen Pajak yang tidak mensosialisasikan masalah ini atau pihak Dispenda tidak terlalu perduli asalkan setoran pajaknya lancar. Pihak restoran berhak memungut PB1 ini setelah mendaftar ke Dispenda setempat dan kemudian biasanya menempelkan “Maklumat” sebagai pemungut PB1 ini kepada pelanggannya. Seharusnya disini, pihak Dispenda memeriksa tagihan yang dikeluarkan restoran tersebut dan mengganti kata PPN tersebut. Sesuai dengan UU PPN pasal 4a, penjualan makanan dan minuman bukan merupakan obyek PPN sehingga tidak terkena PPN karena sudah merupakan pengenaan Pajak Daerah. Di lain pihak UU Pajak dan Restribusi Daerah pasal 2 , Pemerintah Daerah Tingkat 2 berhak memungut pajak sebesar 10% dari nilai tagihan makanan sebagai pemasukan untuk daerah tersebut. Yang berbahaya adalah, apabila pengusaha restoran yang belum berhak memungut PB1 ini kemudian memasukan PPN sebesar 10% ini dalam tagihannya dan tidak pernah menyetorkan hasil pajak yang dipungutnya ini ke pihak manapun juga. Dalam hal ini konsumen dan negara keduanya menjadi pihak yang di rugikan. Dalam hal seperti ini, tentunya pihak Dirjen Pajak tidak dapat berbuat apa-apa karena sebenarnya yang dapat menindak adalah pihak Dispenda karena obyek pajaknya merupakan obyek pajak daerah tingkat 2. Lain hal seandainya pengusaha menerbitkan Faktur Pajak Sederhana kepada pembelinya, maka berdasarkan UU KUP Pasal 39A, pengusaha dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Mendingan makan di warung ya? Tidak perlu bayar pajak…. (irds) |
|
| Terakhir kali diperbaharui ( Monday, 03 March 2008 ) |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|

