in ,

Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi “On-line”, Ini Tugas dan Susunannya

Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "On-line"
FOTO: IST

Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi “On-line”, Ini Tugas dan Susunannya

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring (on-line). Pembentukan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, yang secara detail memerinci tugas dan susunan organisasi dalam satgas tersebut.

“Kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan. Kegiatan perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya. Untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring, perlu dibentuk satuan tugas lintas kementerian/Lembaga (K/L), maka perlu menetapkan Keppres tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tulis pertimbangan dalam Keppres Nomor 21 Tahun 2021, dikutip Pajak.com, (19/6).

Tugas satgas judi on-line

Pada Pasal 3 Keppres Nomor 21 Tahun 2021, ada 3 tugas Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yaitu pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum atas perjudian daring secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antar-K/L dan kerja luar negeri guna melaksanakan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Susunan organisasi satgas judi on-line

Pasal 4 menetapkan Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang diampu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto; Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Ketua Harian Bidang Pencegahan diemban oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi; dan Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum disematkan kepada Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo.

“Ketua Harian Bidang Pencegahan bertugas menentukan prioritas pencegahan perjudian daring, mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan, memberikan rekomendasi pencegahan kepada Ketua Satgas, serta memantau dan mengevaluasi pencegahan, serta melaporkan pencegahan perjudian daring,” urai Keppres Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga  MUI Tolak Usulan Pengenaan Pajak Perjudian “On-line”

Anggota Harian Bidang Pencegahan, terdiri dari Sekretaris Jenderal (Kementerian Agama); Sekretaris Jenderal (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi); Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan); Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan); Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan); Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Sekretariat Kabinet); Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik (Kementerian Luar Negeri); Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Kementerian Luar Negeri); Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Kementerian Dalam Negeri); Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Kementerian Luar Negeri); Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Kementerian Dalam Negeri); Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi); Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Kementerian Sosial); Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak); Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia); Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Badan Siber dan Sandi Negara);  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Kejaksaan lndonesia); Inspektur Pengawasan Umum (Kepolisian Indonesia); Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia); Kepala Badan Pembinaan Hukum (Tentara Nasional Indonesia/TNI); Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kepolisian Indonesia); Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi (Badan Intelijen Indonesia/BIN); Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK); Kepala DepartemenKebijakan Sistem Pembayaran (Bank Indonesia/BI); Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen (BI); Kepala Departemen Hukum (BI); Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK); dan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen (Otoritas Jasa Keuangan/OJK).

Anggota Harian Bidang Penegakan Hukum, terdiri dari Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan); Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Kementerian Komunikasi dan lnformatika); Direktur Jenderal Imigrasi (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia); Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Kejaksaan Indonesia); Deputi Bidang Kontra Intelijen (BIN); Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara; Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan (PPTK); Deputi Bidang Intelijen Siber (BIN); Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta (OJK); Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (OJK); Komandan Pusat Polisi Militer (TNI); dan Kepala Departemen Hukum (OJK).

“Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum bertugas menentukan prioritas penegakan hukum atas perjudian daring, mengoordinasikan penyelidikan dan penyidikan, memberikan rekomendasi penegakan hukum kepada Ketua Satgas. Lalu, memantau dan mengevaluasi penegakan hukum, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum ke Ketua Satgas,” jelas Keppres Nomor 21 Tahun 2021.

Susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tersebut mulai bekerja sejak keppres ditetapkan (14 Juni 2024) hingga 31 Desember 2024. Masa kerja satgas bisa diperpanjang lewat keppres baru.

Adapun kedua ketua harian akan dievaluasi oleh Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Ketua pun wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *