Masalah Pajak
Nomer Seri Faktur Pajak
Ditulis oleh Indra Riana   
Monday, 07 July 2008

Tanya: 

Dengan hormat,
Saya baru mendaftarkan diri, untuk PKP, tapi di nomor seri faktur pajak tidak ada nomor serinya, bagaimana cara mendapatkan nomor tersebut?
Lukman Azazi

 

Terakhir kali diperbaharui ( Monday, 07 July 2008 )
Baca selengkapnya...
 
Penjualan Toyota Kijang Operasional
Ditulis oleh Indra Riana   
Thursday, 08 May 2008

Pertanyaan:

Perusahaan saya akan menjual kendaraan operasionalnya yaitu sebuah minibus Toyota Kijang. Pertanyaan saya adalah bagaimana perlakuan PPN dan PPhnya? Risma-Jakarta

Baca selengkapnya...
 
Indentitas di Faktur Pajak Berubah-ubah
Ditulis oleh Indra Riana   
Tuesday, 29 April 2008

Perusahaan kami mempunyai supplier tetap,dimana nama di Faktur Pajak yang diterbitkan ke kami berubah-ubah, saya sudah minta nama NPWPnya ternyata di NPWP tercantum nama perorangan sedangkan selama ini supplier ini memberi Faktur Pajak ke kami berdasarkan nama PT itu Mis. UD Sefaka,tetapi No. NPWP sebenarnya sama.
Yang mau saya tanya apakah itu bermasalah di pajak,apakah saya harus minta faktur pajak pengganti yang sesuai dengan nama di NPWP tersebut.

Terima kasih - Tina

 

Baca selengkapnya...
 
PPN Atas Pemasang Iklan Dari Luar Negeri
Ditulis oleh Indra Riana   
Tuesday, 22 April 2008

Ada yang mau saya tanyakan, mohon dibantu. Pertanyaan saya adalah : Perusahaan saya bergerak dibidang jasa penerbitan Majalah, edisi April 2008 ini kami mempunyai pemasang iklan dari Luar Negeri( Singapore) bagaimana perlakuan perpajakan yang berlaku untuk penyerahan jasa iklan tersebut?? (PPN-nya). Penagihan jasa pemasangan iklan tersebut akan kami tagihkan langsung ke Singapore. Wassalam

Slamet Amrullah

 

Terakhir kali diperbaharui ( Wednesday, 23 April 2008 )
Baca selengkapnya...
 
Perusahaan Belum PKP
Ditulis oleh Indra Riana   
Monday, 31 March 2008

Bagaimana seharusnya jika perusahaan yg tidak PKP, mendapatkan order yg harus membuat Faktur pajak, sedangkan perusahaan tersebut membeli barang tdk kena PPN, apa perusahaan tersebut harus menjadi PKP dahulu?walaupun Perusahaan itu termasuk perusahaan kecil dan omset/bln < Rp. 50 jt. Apa perusahaan tsb harus melepaskan ordernya jika tidak mau PKP? Atas perhatiannya terima kasih

Yuliana

 

Baca selengkapnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 Selanjutnya > Akhir >>

Hasil 1 - 9 dari 15