in ,

Zulhas: Seluruh Produk Pangan Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12 Persen!

produk pangan tidak kena ppn
FOTO : IST

Zulhas: Seluruh Produk Pangan Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12 Persen!

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)
menegaskan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak dikenakan tarif Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Produk pangan tersebut, diantaranya beras
ketan atau merah.

“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Jelas ya, mau beras
ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun, khusus semua
pangan di dalam negeri,” tegas Zulhas usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) terkait
Kebijakan Bidang Pangan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana
Merdeka, Jakarta, dikutip Pajak.com, (31/12).

Adapun pembebasan PPN pada produk pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Bank Dunia Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Dunia, Jauh di Bawah Thailand Hingga Malaysia

Zulhas memastikan, pemerintahan Prabowo tengah bekerja keras dalam mewujudkan
swasembada pangan. Untuk itu, Prabowo memutuskan untuk tidak melakukan impor
sejumlah bahan pokok, seperti beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.

“Alhamdulillah dalam ratas, yang pertama kita sudah memutuskan yang tidak impor beras tahun
depan (2025). Tidak, harus berani tidak impor beras. Kemudian jagung, tambah
jagung, tambah gula untuk konsumsi, tambah garam,” ungkap Zulhas

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan harga pembelian pemerintah
(HPP) untuk komoditas beras dan jagung. Kebijakan ini diharapkan dapat
memberikan keuntungan lebih bagi petani.

“Tadi sudah diputuskan oleh bapak presiden, kabar gembira untuk para petani, harga
gabah sudah disepakati naik ya dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500. Lalu, jagung
disepakati harganya naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 5.500,” jelas Zulhas.

Baca Juga  Kenali Apa Itu SPT Masa PPh, Jenis, Fungsi, dan Cara Pelaporannya

Secara simultan, pemerintah juga berkomitmen untuk menyerap seluruh hasil produksi
gabah dan jagung dari petani dengan harga yang telah ditetapkan. Menurut
Zulhas, saat ini produksi pangan dalam negeri telah menunjukkan hasil yang
positif.

”Produksi beras pada bulan Januari dan Februari mencatat peningkatan yang signifikan. Januari
saja produksi beras kita sudah naik dari 0,35 jadi 1,3 (juta ton), ya. Nah,
yang Februari 0,8 jadi 2,08 (juta ton) produksi beras,” ujar Zulhas.

PPN 12 Persen Hanya Dikenakan pada Beras Premium

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA)
Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada
beras premium impor.

Baca Juga  Indonesia Ajak ASEAN Negosiasi Bersama Hadapi AS Soal Tarif Impor

”Jadi, beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran. Bapak Presiden Prabowo
itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang
ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief
dalam keterangan tertulis, (30/12).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *