in ,

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai! Kenali Modus, Ciri-Ciri, dan Solusinya

Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
FOTO: IST

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai! Kenali Modus, Ciri-Ciri, dan Solusinya

Pajak.com, Jakarta – Penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) masih marak terjadi. Beragam modus dilakukan penipu demi meraup keuntungan material. Agar tidak menjadi korban penipuan, maka Anda perlu mengenali modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tersebut. Apa saja, modus, ciri-ciri, dan solusi menghadapi penipuan tersebut? Simak dengan saksama ulasan Pajak.com berikut ini.

Modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dan solusinya

1. Modus lelang palsu

Modusnya, penipu menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai. Maka, solusinya Anda bisa mengecek informasi lelang dari negara melalui website lelang.go.id;

2. Pengiriman barang dari luar negeri melalui on-line shop

Modusnya, penipu mengaku pertugas Bea Cukai yang akan mengirimkan hadiah/paket dari luar negeri dan meminta transfer uang ke rekening pribadi. Maka, solusinya, Anda bisa mengecek nomor resi untuk dilacak di website www.beacukai.go.id/ atau aplikasi mobile Bea Cukai;

Baca Juga  Pajak dan Pendidikan : Bagaimana Dana Pajak Mendukung Pendidikan

3. Biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT)

Modusnya, penipu meminta Anda membayar pendaftaran IMEI atas HKT yang Anda beli dari luar negeri. Padahal, tidak ada biaya pendaftaran IMEI yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor 13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023. Namun, ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT berupa pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi.

Selain itu, Bea Cukai menegaskan bahwa pembayaran bea masuk dan PDRI tidak melalui mekanisme transfer atau sejenisnya, tetapi menggunakan kode billing. Kemudian, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran bea masuk dan PDRI yang harus diselesaikan, Bea Cukai akan mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.

Baca Juga  Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,36 Persen dari PDB, DPR Dorong Implementasi Core Tax

Ciri-ciri penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai

  1. Harga barang tidak wajar;
  2. Dihubungi dengan nomor handphone pribadi, penawaran lelang dari situs tidak resmi;
  3. Permintaan transfer ke rekening atas nama pribadi; dan
  4. Sering disertai ancaman.

Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, Anda diimbau untuk segera lakukan konfirmasi atau melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225, e-mail [email protected], media sosial X @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *