Waspada Penipuan Modus Petugas Bea Cukai Gadungan, Masyarakat Diminta Lebih Teliti
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai. Modus terbaru yang marak terjadi adalah penipuan berbasis toko daring fiktif yang melibatkan pihak-pihak yang berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pola penipuan ini dilakukan dengan menjual barang-barang murah di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Setelah korban tergiur dan melakukan transaksi, pelaku lain menghubungi korban dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Mereka menyatakan bahwa barang tersebut ilegal dan meminta korban membayar sejumlah uang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Modus ini mayoritas disertai ancaman penangkapan, penjara, atau denda besar jika korban tidak mentransfer uang. Kami pastikan bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” tegas Budi, dalam keterangan resminya, pada Selasa (15/4/2025).
Salah satu kasus nyata terjadi pada Maret 2025, ketika seorang anggota komunitas “Komunitas MARAH MARAH” di platform X, bernama el leyas, melaporkan dirinya tertipu saat membeli gamis dari akun Instagram @myeshafashion_. Korban dirugikan Rp500.000 dan diminta mentransfer Rp275.000 oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai bernama Anita Iskandar. Pelaku bahkan menyertakan foto berseragam untuk meyakinkan korban.
Setelah uang dikirim, pelaku menghilang dan menghapus semua pesan. Akun @myeshafashion, meski terlihat aktif dengan ribuan pengikut dan ratusan unggahan, ternyata hanya melayani transaksi lewat WhatsApp dan tidak menggunakan kanal e-commerce resmi. Pola ini dinilai sangat berisiko karena tidak menyediakan perlindungan konsumen.
“Modus ini memanfaatkan rendahnya pemahaman publik terhadap prosedur resmi dan berpotensi merusak citra serta kredibilitas institusi,” kata Budi.
Bea Cukai mencatat, per Februari 2025, jumlah pengaduan terkait penipuan meningkat menjadi 654 kasus, naik 9 persen dari Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 342 kasus merupakan penipuan bermodus online shop fiktif.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk:
1. Tidak panik dan tidak langsung mentransfer uang.
2. Memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bea Cukai, seperti Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau media sosial @beacukaiRI.
3. Melaporkan ke kepolisian dengan bukti yang tersedia.
“Kami berharap, dengan semakin meningkatnya kewaspadaan masyarakat akan modus dan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, jumlah korban dan kerugian dapat diminimalisasi,” tutup Budi.
Comments