in ,

Warganet Ancam Setop Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan Pasca-Pengesahan RUU TNI 

Warganet Setop Bayar Pajak
FOTO: IST

Warganet Ancam Setop Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan Pasca-Pengesahan RUU TNI 

Pajak.com, Jakarta – Warganet X menggulirkan ancaman untuk setop bayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan pantauan Pajak.com pada (24/3), berikut ini beberapa tweet warganet yang mengekspresikan aksi protesnya. “Oke tidak ada lagi cerita bayar pajak. Kamu yang belum bayar [pajak], urungkan saja untuk tahun ini [bayar pajak]. Simpan saja buat hal-hal lain yang jelas manfaatnya.”

Tweet dari warganet lain, “Masi perlu lapor SPT [tahunan] ga sih setelah pemerintah ngesahin RUU TNI? Ga ikhlas gue jadi warga negara yang taat pajak kalau pemerintahnya….”

Dampak Potensi Seruan Setop Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan 

Ekonom Bhima Yudhistira Adhinegara mengingatkan agar pemerintah tidak menyepelekan seruan itu karena bisa menghilangkan potensi pendapatan negara sebesar Rp236,7 triliun.

Baca Juga  Dana Bansos untuk Lansia, Anak, hingga Disabilitas di Jakarta Bakal Cair Tiap Bulan

Data tersebut diproyeksi oleh Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) ini berdasarkan data Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Februari 2025 yang menyebutkan bahwa realisasi kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 (karyawan) dan PPh orang pribadi sebesar 18,46 persen terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun 2024.

“Jadi, cukup signifikan kontribusi penerimaan PPh ini. Potensi pendapatan negara yang bisa hilang Rp236,7 triliun dengan asumsi penolakan pembayaran pajak berlaku masif. Kalau ramai ramai menolak bayar pajak, termasuk pelaku usaha tidak setor PPh karyawan, maka penerimaan pajak bisa anjlok. Pemerintah jangan anggap sepele ini,” ungkap Bhima kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (24/3).

Baca Juga  Kanwil DJP Jawa Tengah II dan UMKM Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak melalui Edukasi

Bahkan, lanjutnya, asumsi potensi pendapatan negara itu belum termasuk upaya masyarakat menghindari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, warganet juga menyerukan untuk tidak berbelanja di toko ritel modern agar tidak dikenakan PPN.

“Sudah ada ajakan [di media sosial] untuk berbelanja di warung atau pasar tradisional yang notabene tidak dikenakan PPN.  Konsekuensi dari gerakan menolak bayar pajak, maka utang [negara]-nya yang akan naik untuk tutup selisih potential loss penerimaan pajak. Jadi, bayangkan saja untuk tutup defisit APBN dengan situasi saat ini saja penarikan utang periode Januari 2025 naik 41 persen, apalagi defisit makin lebar,” ujar Bhima.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *