in ,

Wajib Pajak Kurang Data, KP2KP Beri Konsultasi Pembetulan SPT Tahunan

KP2KP Beri Konsultasi Pembetulan SPT Tahunan
FOTO: KP2KP

Wajib Pajak Kurang Data, KP2KP Beri Konsultasi Pembetulan SPT Tahunan 

Pajak.com, Sulawesi Selatan – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang beri konsultasi kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dalam acara Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan). Pembetulan dilakukan untuk melengkapi kekurangan data terhadap SPT tahunan yang telah dilaporkan.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan menyampaikan apresiasi inisiatif Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan data-data dalam SPT tahunan. Menurutnya, langkah inisiatif membetulkan SPT tahunan menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab Wajib Pajak dalam mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Apabila ditemui data yang tidak sesuai atau berubah, dapat melakukan pembetulan SPT tahunan melalui pajak.go.id, walaupun sudah melewati jatuh tempo pelaporan, tidak akan menimbulkan denda atau sanksi administrasi selama pembetulan tidak membuat jumlah pajak menjadi kurang bayar,” jelas Riza Kurniawan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (4/6).

Pembetulan SPT tahunan juga sekaligus membuktikan komitmen Wajib Pajak untuk berkontribusi positif bagi negara dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan demi mendukung pembangunan yang optimal dan berkelanjutan.

“KP2KP Sengkang sangat mengapresiasi kehadiran Wajib Pajak dan akan terus berkomitmen untuk mendorong untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh akan aturan perpajakan. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan visi ‘Pajak Kuat APBN Sehat’,” ujar Riza.

Baca Juga  Ini Syarat dan Prosedur Pembetulan SPT Tahunan

Salah satu Wajib Pajak yang hadir dalam kelas mengungkapkan bahwa inisiatif pembetulan SPT tahunan merupakan kelanjutan dari hasil konsultasi Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone. AR tersebut meminta Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan data dalam pelaporan SPT tahunan yang telah dilakukan.

“Jadi, sebelumnya kami sudah melaporkan SPT tahunan 2023, lalu dikarenakan kapasitas pegawai kami yang belum mumpuni dalam hal perpajakan, untuk meminimalisasi kesalahan yang terjadi, kami memilih datang langsung untuk berkonsultasi ke KP2KP,” ungkap Wajib Pajak tersebut.

Seperti diketahui, Wajib Pajak berhak melakukan pembetulan SPT tahunan setelah melaporkannya—meskipun masa tenggat pelaporan SPT tahunan telah berakhir. Ketentuan terkait pembetulan SPT tahunan diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT tahunan sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan tindakan pemeriksaan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *