Pajak.com, Jakarta – Setelah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Wajib Pajak orang pribadi maupun badan berhak melakukan pembetulan. Teknis pembetulan SPT tahunan masih dilakukan melalui sistem lama (DJPOnline). Secara lebih komprehensif, bagaimana syarat dan prosedurnya? Pajak.com telah merangkum ketentuannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.
Syarat Pembetulan SPT Tahunan
Berikut ini syarat melakukan pembetulan SPT tahunan:
- Harus berdasarkan kemauan Wajib Pajak sendiri;
- DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan yang dimulai dengan penyampaian Surat Pemeriksaan;
- DJP belum menerbitkan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka; dan
- Pernyataan tertulis dengan cara memberi tanda pada tempat yang tersedia dalam SPT tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak membetulkan SPT tahunan.
Prosedur Pembetulan SPT Tahunan
Berikut ini cara melakukan pembetulan SPT tahunan:
- Login djponline.pajak.go.id;
- Klik menu ‘e-Filing’ dan pilih menu ‘Buat SPT’;
- Pada menu ‘Status SPT’, isi pembetulan keberapa. Misalnya, pembetulan pertama, maka pilih angka ‘1’;
- Silakan lakukan perbaikan atau perubahan data yang diketahui keliru; dan
- Klik ‘Submit’.
Batas Waktu Pembetulan SPT Tahunan
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tidak ada batasan waktu pembetulan SPT tahunan selama DJP belum melakukan pemeriksaan.
Selain itu, sesuai Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018, Wajib Pajak dapat membetulkan SPT tahunan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima Surat Keputusan Pembetulan. Jangka waktu ini berlaku apabila Wajib Pajak menerima Surat Keputusan Pembetulan untuk tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT tahunan yang akan dibetulkan.
Comments